Senin, Mei 11, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Dua Tersangka Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Bank BUMN Unit Turus Resmi Ditahan

redaksi by redaksi
13/10/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Kediri – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri menetapkan dua orang berinisial RP dan RY sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi kredit fiktif yang terjadi di Bank BUMN Kantor Unit Turus pada periode tahun 2021 hingga 2023.

Baca Juga :

Polres Ngawi Bongkar Peredaran Sabu 223 Gram, Pasutri Jaringan Narkoba Dibekuk

Lima Kasus Curanmor Terungkap dalam 21 Hari, Polres Kediri Amankan Enam Motor

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejari Kabupaten Kediri, Senin (13 Oktober 2025). Langkah hukum itu didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Nomor: PRINT-03/M.5.45/Fd/01/2025 tanggal 2 Januari 2025 jo Nomor: PRINT-192/M.5.45/Fd/05/2025 tanggal 20 Mei 2025.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan penyidik telah ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.

“Pada hari ini, penyidik telah menetapkan RP dan RY sebagai tersangka tindak pidana korupsi kredit fiktif di Bank BUMN Unit Turus,” ujarnya.

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-194/M.5.45/Fd/10/2025 dan TAP-198/M.5.45/Fd/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025. Selanjutnya, penyidik juga melakukan penahanan terhadap keduanya berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-195/M.5.45/Fd/10/2025 dan PRINT-199/M.5.45/Fd/10/2025, untuk jangka waktu 20 hari, terhitung sejak 13 Oktober hingga 1 November 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kediri.

Kasus ini bermula ketika pada tahun 2021–2022, tersangka RP yang menjabat sebagai mantri di Bank BUMN Unit Turus melakukan kerja sama dengan RY, yang berperan sebagai calo. RY membantu mencari calon nasabah, menyiapkan dan melengkapi dokumen administrasi agar seolah-olah nasabah tersebut memenuhi syarat pengajuan pinjaman.

Setelah pinjaman disetujui dan dana dicairkan, sebagian dari nominal kredit tidak diserahkan kepada nasabah, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi oleh RY. Akibatnya, banyak nasabah mengalami tunggakan pembayaran karena pinjaman tidak sesuai kesepakatan.

Perbuatan kedua tersangka ini menyebabkan kerugian keuangan negara. Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: 03/LHP-INV/KAP-WH.2.1217/08/2025 tanggal 20 Agustus 2025, negara mengalami kerugian sebesar Rp500 juta.

“Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sekitar lima ratus juta rupiah,” ungkap Iwan Nuzuardhi.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Tags: Bank BUMN Unit TurusDua TersangkaKejari KedirikorupsiKredit FiktifPenahanan

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Polres Ngawi Bongkar Peredaran Sabu 223 Gram, Pasutri Jaringan Narkoba Dibekuk

07/05/2026
Hukum dan Kriminal

Lima Kasus Curanmor Terungkap dalam 21 Hari, Polres Kediri Amankan Enam Motor

30/04/2026
Hukum dan Kriminal

Aksi Ilegal Logging di Hutan Kediri Terbongkar, Satu Pelaku Ditangkap, Dua Buron

30/04/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Kediri Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi, Pria Asal Lampung Selatan Ditangkap dengan 240 Liter Pertalite

30/04/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Blitar Kota Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi

28/04/2026
Hukum dan Kriminal

Tujuh Pelaku Curas dan Curanmor Dibekuk, Polisi Kembalikan Motor Korban

26/04/2026
Next Post

KAI Daop 7 Madiun Dukung Pelestarian Lingkungan, Ganti Bantalan Kayu dengan Sintetis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Polri Ungkap Tiga Kasus Besar Judi Online: Sita Aset Rp 61 Miliar, Ungkap Sindikat Internasional

20/01/2025

Berhasil Membangun Pusat Ekonomi Kreatif, Walikota Blitar Raih Penghargaan Mandaya Awards 2025

16/10/2025

Polres Pasuruan Bongkar Arena Sabung Ayam di Purwodadi, Pelaku Kabur Saat Digerebek

10/06/2025

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian di Tulungagung, Satu Diringkus Saat di Rumah Sakit

31/10/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO