Kamis, Maret 26, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Kortas Tipidkor Polri Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Proyek PLTU Kalbar

redaksi by redaksi
07/10/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Bareskrim Polri resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat periode 2008–2018.

Baca Juga :

Aksi Nekat! Pil LL Dicampur Makanan, Digagalkan Petugas Lapas Blitar

Jelang Lebaran, Upaya Lempar HP dan Pil LL ke Lapas Blitar Digagalkan

Keempat tersangka tersebut yakni Direktur Utama (Dirut) PLN periode 2008–2009 Fahmi Mochtar (FM), serta tiga pihak swasta berinisial Halim Kalla (HK), RR, dan HYL.

“Pertama ini tersangka FM, beliau menjabat sebagai Direktur PLN saat itu. Kemudian dari pihak swasta ada tersangka HK, RR, dan juga pihak lainnya,” ungkap Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Cahyono Wibowo, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (6/10/2025).

Kasus ini bermula dari proses lelang ulang proyek PLTU 1 Kalimantan Barat dengan kapasitas 2×50 MegaWatt. Sebelum pelaksanaan lelang, pihak PLN diduga telah melakukan permufakatan dengan calon penyedia dari PT BRN untuk mengatur pemenang tender.

“Dari awal perencanaan sudah terjadi korespondensi. Artinya, ada permufakatan dalam rangka memenangkan pelaksanaan pekerjaan,” jelas Cahyono.

Panitia pengadaan PLN disebut meloloskan Konsorsium (KSO) BRN–Alton–OJSEC meskipun diduga tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis.

Pada 2009, KSO BRN kemudian mengalihkan pekerjaan kepada pihak ketiga dengan kesepakatan pemberian imbalan, bahkan sebelum kontrak resmi ditandatangani. Namun, baik KSO BRN maupun PT PI gagal menyelesaikan proyek tersebut.

Hingga Desember 2018, proyek PLTU 1 Kalbar hanya mencapai progres 85,56 persen, meski telah mendapat perpanjangan kontrak hingga 10 kali.

“Padahal, KSO BRN telah menerima pembayaran dari PT PLN sebesar Rp323 miliar untuk pekerjaan konstruksi sipil dan US$62,4 juta untuk mechanical electrical,” terang Irjen Pol. Cahyono.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tags: Empat TersangkaKortas Tipidkor PolrikorupsiProyek PLTU Kalbar

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Aksi Nekat! Pil LL Dicampur Makanan, Digagalkan Petugas Lapas Blitar

18/03/2026
Hukum dan Kriminal

Jelang Lebaran, Upaya Lempar HP dan Pil LL ke Lapas Blitar Digagalkan

18/03/2026
Hukum dan Kriminal

Tiga Residivis Pemerasan Dibekuk, Polda Jawa Timur Bongkar Modus Ancaman Sajam di Kabupaten Pasuruan

05/03/2026
Hukum dan Kriminal

Edarkan Sabu Hampir 19 Gram, Buruh Serabutan di Kediri Diciduk Polisi

04/03/2026
Hukum dan Kriminal

Polri Bongkar Sindikat Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia, Tujuh Tersangka Diamankan

02/03/2026
Hukum dan Kriminal

Pasutri Baru Dua Hari Menikah Ditangkap Satreskrim Polres Ponorogo Kasus Curanmor

28/02/2026
Next Post

Pertamina Patra Niaga Imbau Masyarakat Waspadai Hoaks Terkait BBM dan Layanan SPBU

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Mas Dhito Kukuhkan FKUB Kediri 2025–2029, Tekankan Jaga Kerukunan dan Cegah Radikalisme

19/12/2025

Sasaran Tercapai, TMMD 199 Blitar Resmi Ditutup Pangdam V Brawijaya

25/03/2024

Utamakan Kepentingan Orang Banyak, Mas Dhito Beri Bantuan Ibu Tukang Pijat

07/03/2025

Tidak Ada Sekat, Wali Kota Kediri dan Wakilnya Buka Bersama Dengan Ribuan Masyarakat

04/03/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO