Rabu, Juli 29, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Kortas Tipidkor Polri Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Proyek PLTU Kalbar

redaksi by redaksi
07/10/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Bareskrim Polri resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat periode 2008–2018.

Baca Juga :

Mantan Suami Jadi Tersangka Pembakaran Rumah di Kediri, Polisi Ungkap Motif Sakit Hati

Polres Bangkalan Amankan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Keempat tersangka tersebut yakni Direktur Utama (Dirut) PLN periode 2008–2009 Fahmi Mochtar (FM), serta tiga pihak swasta berinisial Halim Kalla (HK), RR, dan HYL.

“Pertama ini tersangka FM, beliau menjabat sebagai Direktur PLN saat itu. Kemudian dari pihak swasta ada tersangka HK, RR, dan juga pihak lainnya,” ungkap Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Cahyono Wibowo, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (6/10/2025).

Kasus ini bermula dari proses lelang ulang proyek PLTU 1 Kalimantan Barat dengan kapasitas 2×50 MegaWatt. Sebelum pelaksanaan lelang, pihak PLN diduga telah melakukan permufakatan dengan calon penyedia dari PT BRN untuk mengatur pemenang tender.

“Dari awal perencanaan sudah terjadi korespondensi. Artinya, ada permufakatan dalam rangka memenangkan pelaksanaan pekerjaan,” jelas Cahyono.

Panitia pengadaan PLN disebut meloloskan Konsorsium (KSO) BRN–Alton–OJSEC meskipun diduga tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis.

Pada 2009, KSO BRN kemudian mengalihkan pekerjaan kepada pihak ketiga dengan kesepakatan pemberian imbalan, bahkan sebelum kontrak resmi ditandatangani. Namun, baik KSO BRN maupun PT PI gagal menyelesaikan proyek tersebut.

Hingga Desember 2018, proyek PLTU 1 Kalbar hanya mencapai progres 85,56 persen, meski telah mendapat perpanjangan kontrak hingga 10 kali.

“Padahal, KSO BRN telah menerima pembayaran dari PT PLN sebesar Rp323 miliar untuk pekerjaan konstruksi sipil dan US$62,4 juta untuk mechanical electrical,” terang Irjen Pol. Cahyono.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tags: Empat TersangkaKortas Tipidkor PolrikorupsiProyek PLTU Kalbar

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Mantan Suami Jadi Tersangka Pembakaran Rumah di Kediri, Polisi Ungkap Motif Sakit Hati

21/07/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Bangkalan Amankan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Rudapaksa Anak di Bawah Umur

21/07/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Pasuruan Kota Amankan Tersangka Pencurian Motor di Pohjentrek

21/07/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Ngawi Tuntaskan Kasus Curanmor di Kendal, DPO Berhasil Diamankan

18/07/2026
Hukum dan Kriminal

Polisi Ungkap Kasus Penemuan Jenazah di Pantai Pilang Satu Tersangka Ditangkap

18/07/2026
Hukum dan Kriminal

Polresta Malang Kota Bongkar Peredaran Kosmetik Ilegal, Omzet Capai Rp100 Juta per Bulan

17/07/2026
Next Post

Pertamina Patra Niaga Imbau Masyarakat Waspadai Hoaks Terkait BBM dan Layanan SPBU

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Perbaikan Perlintasan Rejotangan Dimulai Malam Ini, Pengendara Diminta Cari Jalur Alternatif

25/05/2026

Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Daerah, Polres Nganjuk Sita 210 Gram Sabu dan 266 Ribu Pil Dobel L

25/06/2026

Kapolres Kediri Kota Kawal Pemberangkatan 284 Jamaah Haji, Suasana Haru Warnai GOR Joyoboyo

20/05/2026

LDII Kota Kediri Ucapkan Selamat Milad ke-113 Muhammadiyah, Ajak Perkokoh Sinergi Memajukan Kesejahteraan Bangsa

18/11/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO