Ngajuk – Komitmen Polres Nganjuk, jajaran Polda Jawa Timur, dalam memerangi peredaran narkoba kembali membuahkan hasil. Dalam satu hari, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil menangkap dua pengedar sabu yang beroperasi di wilayah Kecamatan Kertosono dan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, Sabtu (4/10/2025).
Kedua tersangka yakni MR (33), warga Kertosono, dan MF (55), warga Kecamatan Pesantren, Kabupaten Kediri. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda dengan sejumlah barang bukti sabu siap edar.
Penangkapan tersebut merupakan hasil patroli intelijen dan pengembangan informasi dari masyarakat yang disampaikan melalui layanan “Lapor Kapolres Nganjuk” dan layanan darurat 110.
Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi sehingga dua pengedar sabu berhasil diamankan dalam waktu singkat.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang terus mendukung upaya kepolisian melalui laporan dan kerja sama di lapangan dalam mewujudkan Kabupaten Nganjuk kondusif dan zero narkoba,” ujar AKBP Henri, Senin (6/10/2025).
Menurut Kapolres, sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci utama dalam mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika.
“Polres Nganjuk Polda Jatim akan terus menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkotika demi menjaga generasi muda dari ancaman narkoba,” tegasnya.
Dari tangan MR (33), petugas menyita satu plastik klip berisi sabu seberat 0,51 gram, satu bungkus rokok sebagai wadah sabu, sepeda motor Suzuki Satria F, dan satu unit ponsel.
Sementara dari MF (55), diamankan satu plastik klip sabu seberat 0,25 gram, timbangan digital, alat hisap (bong), korek gas, ponsel, dan motor Honda Scoopy.
Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk Iptu Sugiarto, S.H. menjelaskan, kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan warga yang mencurigai aktivitas mereka di lingkungan sekitar.
“Dari hasil pemeriksaan, sabu milik MR didapat dari seseorang berinisial E yang kini masih DPO. Sementara MF mengaku memperoleh sabu untuk diedarkan di wilayah Tanjunganom. Keduanya kini kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Iptu Sugiarto.
Kapolres Nganjuk menambahkan, pihaknya terus mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan narkoba.
“Kerja sama dengan masyarakat adalah kunci utama. Dengan informasi yang cepat dan tepat, kami bisa bergerak lebih sigap menindak pelaku narkoba di sekitar kita,” pungkasnya.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata kesigapan Satresnarkoba Polres Nganjuk Polda Jatim dalam menekan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Polisi juga terus mengembangkan jaringan pengedar yang menghubungkan antarwilayah, termasuk Kabupaten Kediri dan Jombang.