Gresik – Polres Gresik berhasil mengungkap 16 kasus penyalahgunaan narkotika selama pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025. Dalam operasi yang berlangsung selama 12 hari, mulai 30 Agustus hingga 10 September 2025, polisi mengamankan sebanyak 20 orang tersangka.
Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro, dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (16/9/2025), menyampaikan bahwa barang bukti yang berhasil disita antara lain 37,854 gram sabu-sabu dan 843 butir pil dobel L.
“Operasi ini merupakan komitmen Polres Gresik dalam memberantas peredaran narkoba. Banyak kasus terungkap di kecamatan-kecamatan yang dinilai rawan,” ujar Kompol Danu didampingi Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Yani.
Dari total 16 kasus, wilayah Kecamatan Manyar dan Menganti mencatat jumlah terbanyak. Rinciannya sebagai berikut, Manyar: 5 kasus, 8 tersangka, Menganti: 6 kasus, 7 tersangka, Sidayu: 3 kasus, 3 tersangka, Bungah: 1 kasus, 1 tersangka serta Driyorejo: 1 kasus, 1 tersangka.
Beberapa kasus menonjol terjadi di Kecamatan Sidayu dan Bungah, di mana petugas mengamankan 5 tersangka dengan barang bukti 2,05 gram sabu, 590 butir pil dobel L, serta uang tunai Rp354 ribu.
Sementara itu, di Kecamatan Menganti, seorang residivis narkoba ditangkap di rumahnya dengan barang bukti 2,662 gram sabu yang disimpan dalam bungkus rokok, serta uang tunai Rp300 ribu. Di wilayah Manyar, dua pengedar ditangkap dengan barang bukti 14 paket sabu seberat 8,42 gram dan uang tunai Rp1,2 juta.
Polisi mengungkap bahwa para tersangka memiliki modus operandi yang beragam. Sebagian ditangkap saat bertransaksi di jalan raya, seperti yang terjadi di Manyar dan Sidayu. Sementara lainnya menyimpan barang haram tersebut di rumah atau dalam benda sehari-hari seperti bungkus rokok.
“Kami akan terus melakukan pengembangan dan upaya represif maupun preventif. Narkoba adalah musuh bersama yang dapat merusak generasi penerus bangsa,” kata Kompol Danu.
Kompol Danu juga mengimbau masyarakat, khususnya kalangan pemuda, untuk menjauhi narkoba dan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bekerja sama menjaga Kabupaten Gresik tetap bersih dari narkoba,” tegasnya.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman yang dikenakan mulai dari 5 hingga 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp10 miliar, tergantung peran masing-masing tersangka dalam jaringan peredaran.
















