Sabtu, September 26, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Peristiwa

Penasehat Hukum Terdakwa Kasus “Koper Merah” Ajukan Banding: Putusan Dinilai Tak Cerminkan Keadilan

redaksi by redaksi
16/09/2025
in Peristiwa
0

Kediri – Penasehat hukum Rohmat Tri Hartanto alias Anto, terpidana kasus pembunuhan dalam “Kasus Koper Merah” yang sempat menghebohkan publik, resmi mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya.

Baca Juga :

Bukan Sekadar Sejarah, Ini Pesan Bupati Kediri kepada Para Santri

Polemik Pasar Bandar-Pahing Memanas: Pedagang Serahkan Kuasa Hukum, Ini Persoalan yang Dibawa

Langkah hukum ini dilakukan setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri memvonis terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup pada minggu lalu. Kuasa hukum terdakwa, Mohamad Rofian, menyatakan bahwa pengajuan banding dilakukan tepat di hari ke-6 setelah putusan, masih dalam tenggat waktu tujuh hari sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Setelah putusan pengadilan, kami pelajari secara mendalam, dan kami menilai bahwa vonis seumur hidup terhadap klien kami tidak mencerminkan keadilan,” ungkap Rofian, Senin (15/9/2025).

Menurut Rofian, dasar utama pengajuan banding adalah ketidaksetujuan terhadap penerapan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ia menilai, dalam kasus ini tidak adanya niat atau rencana pembunuhan.

“Dalam salinan putusan halaman 121, disebutkan ada unsur dendam karena hubungan khusus antara terdakwa dan korban. Namun kami tidak menemukan fakta persidangan yang menunjukkan bahwa klien kami merencanakan pembunuhan,” ujar Rofian.

Ia menambahkan, jika benar ada niat membunuh, seharusnya terdakwa membawa alat atau senjata saat bertemu korban di hotel. Namun menurutnya, fakta di persidangan tidak menunjukkan adanya alat yang dibawa terdakwa.

“Yang mengajak bertemu di hotel adalah korban sendiri. Pertemuan itu pun dilakukan di hotel yang memiliki CCTV. Jika ada niat membunuh, tentu tempatnya akan dipilih yang tidak terekam kamera, atau hotel yang lain, ” katanya.

Rofian menyebut bahwa pasal yang lebih tepat digunakan adalah Pasal 351 ayat 3 atau 338 KUHP, bukan Pasal 340.

Terkait kondisi terkini terdakwa, kuasa hukum menyatakan bahwa Rohmat Tri Hartanto dalam keadaan psikologis yang stabil dan kooperatif selama menjalani masa tahanan.

“Kami sempat menjenguk ke Lapas, dan kondisi psikologis klien kami aman – aman saja. Ia berharap ada keadilan dalam proses banding ini,” kata Rofian.

Persidangan tingkat banding di Pengadilan Tinggi Surabaya nantinya tidak akan menghadirkan saksi, namun akan sepenuhnya berdasarkan pemeriksaan berkas dan memori banding yang diajukan.

Rofian menegaskan bahwa memori banding sudah disiapkan secara matang dan akan segera diserahkan secara resmi ke Pengadilan Tinggi.

Tags: Ajukan BandingKoper MerahPenasehat HukumTerdakwa Kasus Mutilasi

Related Posts

Peristiwa

Bukan Sekadar Sejarah, Ini Pesan Bupati Kediri kepada Para Santri

26/09/2026
Peristiwa

Polemik Pasar Bandar-Pahing Memanas: Pedagang Serahkan Kuasa Hukum, Ini Persoalan yang Dibawa

24/09/2026
Peristiwa

Petani Kediri Tak Lagi Cemas Kekeringan, 26 Sumur Submersible Dibangun Serentak

24/09/2026
Peristiwa

Stok Beras di Kediri Dicek, Harga Masih di Bawah HET, Tapi Penggilingan Mulai Tertekan

24/09/2026
Peristiwa

Pasca Demo dan RDP Pedagang Pasar Pahing-Bandar, Dirut Perumda Pasar Joyoboyo Buka-Bukaan

24/09/2026
Peristiwa

Sidak Pasar Bandar-Pahing, DPRD Kediri Soroti Lapak Berlebih dan Retribusi

23/09/2026
Next Post

Sehari Setelah Didatangi Mas Dhito, Restu Kembali Sekolah dan Langsung Berbaur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Tekan Kriminalitas, Polres Blitar Gelar Patroli dan Razia

21/09/2025

Puskesmas Tiron Terbakar, Mas Dhito Pastikan Rehab Cepat dan Pelayanan Tetap Berjalan

09/06/2026

Karnaval di Desa Bangsri Nglegok Blitar Mendapat Sorotan

11/08/2024

Polda Jatim Bongkar Modus Penipuan Berkedok “Makanan Bergizi Gratis”, Warga Nganjuk Ditangkap

24/06/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO