Senin, Mei 11, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polda Jatim Bongkar Modus Penipuan Berkedok “Makanan Bergizi Gratis”, Warga Nganjuk Ditangkap

redaksi by redaksi
24/06/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Surabaya – Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus penipuan dan penyalahgunaan data pribadi yang dilakukan secara sistematis oleh seorang pria asal Nganjuk, Jawa Timur. Tersangka berinisial TD (38) ditangkap karena diduga menjadi otak di balik manipulasi ratusan data warga untuk kepentingan bisnis online ilegal.

Baca Juga :

Polres Ngawi Bongkar Peredaran Sabu 223 Gram, Pasutri Jaringan Narkoba Dibekuk

Lima Kasus Curanmor Terungkap dalam 21 Hari, Polres Kediri Amankan Enam Motor

Modus yang digunakan tergolong rapi. Tersangka mengaku kepada warga bahwa mereka bisa mendapatkan MBG (Makanan Bergizi Gratis) hanya dengan menyerahkan KTP, Kartu Keluarga (KK), dan foto selfie, tanpa perlu datang ke kantor pajak. Selanjutnya, data tersebut digunakan untuk mendaftarkan NPWP elektronik, registrasi SIM card, dan membuka akun e-wallet secara online.

“Setelah terkumpul, data-data warga digunakan untuk membuka rekening e-wallet Seabank serta membuat akun Shopee Affiliate,” ungkap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam keterangan pers, Senin (23/6).

Tidak berhenti di situ, tersangka juga memanfaatkan akun-akun tersebut untuk membangun jaringan toko online. Setidaknya terdapat 130 akun Shopee yang dibuat menggunakan identitas orang lain tanpa izin. Melalui toko online bernama Kayla Shop, tersangka bersama tujuh admin melakukan live streaming sejak Desember 2024, mempromosikan produk milik orang lain dan mendapatkan komisi 5–25 persen dari Shopee Affiliate.

“Keuntungan disimpan di e-wallet pribadi milik tersangka dan digunakan untuk kebutuhan pribadinya,” tambah Kombes Abast.

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, 105 unit handphone (82 di antaranya khusus untuk live streaming), 129 akun toko online Shopee, 100 rekening Seabank, 129 data identitas warga (KTP dan NPWP) serta 2 unit PC rakitan, 2 monitor, dan keyboard

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang ITE yang telah diperbarui dalam UU Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 67 ayat 3 jo Pasal 65 ayat 3 UU RI Nomor 27 Tahun 2002 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.

Polisi saat ini masih memburu satu rekan tersangka berinisial K yang diduga ikut terlibat dalam kasus ini.

Tags: mbgnganjukpenipuanPolri

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Polres Ngawi Bongkar Peredaran Sabu 223 Gram, Pasutri Jaringan Narkoba Dibekuk

07/05/2026
Hukum dan Kriminal

Lima Kasus Curanmor Terungkap dalam 21 Hari, Polres Kediri Amankan Enam Motor

30/04/2026
Hukum dan Kriminal

Aksi Ilegal Logging di Hutan Kediri Terbongkar, Satu Pelaku Ditangkap, Dua Buron

30/04/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Kediri Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi, Pria Asal Lampung Selatan Ditangkap dengan 240 Liter Pertalite

30/04/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Blitar Kota Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi

28/04/2026
Hukum dan Kriminal

Tujuh Pelaku Curas dan Curanmor Dibekuk, Polisi Kembalikan Motor Korban

26/04/2026
Next Post

Polres Tuban Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Perempuan di Sawah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

IJTI Mengecam Keras Aksi Teror terhadap Tempo

21/03/2025

Ratusan Petani dan Nelayan Kabupaten Blitar Apresiasi Kinerja Bupati Rini Syarifah

19/11/2024

Prediksi Indonesia vs Arab Saudi: Garuda Punya Kans Menang 2-1 di Jeddah

08/10/2025

Gebrakan Mas Dhito, Boarding Pass Bandara Dhoho Bisa Jadi Tiket Wisata dan Diskon Hotel

09/11/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO