Rabu, Juli 29, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Satresnarkoba Polres Blitar Kota Ungkap Kasus Narkoba, Amankan 2.565 Pil Dobel L dan 27,04 Gram Sabu

redaksi by redaksi
22/08/2025
in Hukum dan Kriminal, UTAMA
0

Blitar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blitar Kota kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya. Dari serangkaian operasi yang dilakukan sejak Juli hingga Agustus 2025, polisi mengamankan total 2.565 butir pil dobel L dan 27,04 gram sabu dari lima tersangka berbeda.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uli, mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan peredaran narkoba di beberapa lokasi di Blitar dan Tulungagung.

Baca Juga :

Mantan Suami Jadi Tersangka Pembakaran Rumah di Kediri, Polisi Ungkap Motif Sakit Hati

Polres Bangkalan Amankan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Rudapaksa Anak di Bawah Umur

“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan lima tersangka dengan barang bukti ribuan pil dobel L dan puluhan gram sabu yang siap edar,” jelas AKBP Titus, Jumat (22/8/2025).

Kelima tersangka yang diamankan yakni, FD alias Oger (26), buruh angkut telur, warga Karangsari, Kota Blitar, EP alias Toyek (26), kuli pasir, warga Kandat, Blitar, MKA alias Tolol (28), wiraswasta, warga Wonodadi, Blitar. AB alias Agus alias Kletik (47), tukang parkir, warga Tamanan, Tulungagung. MJ alias Mbah No (43), kuli bangunan, warga Karangrejo, Tulungagung.

Dari kelima tersangka, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya sabu dalam plastik klip, ribuan pil dobel L, timbangan digital, alat hisap, telepon genggam, serta uang tunai hasil penjualan.

Kapolres Blitar Kota menambahkan Kronologi Penangkapan berawal dari FD alias Oger ditangkap lebih dulu pada 21 Juli 2025 di Jl. Wahid Hasyim, Kota Blitar, dengan barang bukti sabu seberat 25,72 gram.

“EP alias Toyek menyusul ditangkap pada 5 Agustus 2025 di area sungai Kali Bladak, Nglegok, Blitar, dengan barang bukti sabu seberat 1,32 gram.” tambahnya.

MKA alias Tolol diamankan malam harinya di Kecamatan Udanawu, Blitar, dengan barang bukti pil dobel L. Dari pengembangan kasus, polisi menangkap AB alias Agus alias Kletik pada 6 Agustus 2025 di Tamanan, Tulungagung.

“Pada hari yang sama, petugas juga menggerebek rumah MJ alias Mbah No di Karangrejo, Tulungagung, dan menemukan hampir 2.100 butir pil dobel L.” imbuhnya.

Kelima tersangka dijerat dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Mereka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun hingga 16 tahun, tergantung jenis dan jumlah barang bukti yang dikuasai.” ungkap Kapolres.

Kapolres menegaskan bahwa Polres Blitar Kota akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran narkoba.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkoba. Ini bentuk komitmen kami menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.

Tags: akbp titus yudho ulykapolres blitar kotanarkobasabu

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Mantan Suami Jadi Tersangka Pembakaran Rumah di Kediri, Polisi Ungkap Motif Sakit Hati

21/07/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Bangkalan Amankan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Rudapaksa Anak di Bawah Umur

21/07/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Pasuruan Kota Amankan Tersangka Pencurian Motor di Pohjentrek

21/07/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Ngawi Tuntaskan Kasus Curanmor di Kendal, DPO Berhasil Diamankan

18/07/2026
Hukum dan Kriminal

Polisi Ungkap Kasus Penemuan Jenazah di Pantai Pilang Satu Tersangka Ditangkap

18/07/2026
Hukum dan Kriminal

Polresta Malang Kota Bongkar Peredaran Kosmetik Ilegal, Omzet Capai Rp100 Juta per Bulan

17/07/2026
Next Post

Makin Canggih, KAI Daop 7 Madiun Terapkan Face Recognition Permudah Penumpang Naik Kereta

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Tiket Pra-Lebaran Masih Tersedia, PT KAI Daop 7 Madiun Berikan Diskon 30 Persen hingga 29 Maret 2026

23/02/2026

Polresta Malang Kota Amankan Lima Terduga Pelaku Pengeroyokan di Klojen

06/05/2025

Mulai 1 Desember 2025, KAI Daop 7 Madiun Sesuaikan Jadwal dan Pola Perjalanan KA

05/11/2025

Jaga Aset Negara, KAI Daop 7 Madiun Perkuat Kolaborasi dengan Kejari Kota Madiun

15/07/2026
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO