Senin, November 9, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

8 PMI Asal Blitar Dideportasi dari Luar Negeri

redaksi by redaksi
01/07/2025
in Hukum dan Kriminal, UTAMA
0

Blitar – Delapan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Blitar dipulangkan paksa dari luar negeri setelah terbukti berangkat secara non prosedural selama periode Januari hingga Juni 2025. Mereka dideportasi karena tidak memiliki dokumen resmi maupun izin kerja sah.

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar, Nanang Adi, mengatakan lima PMI dideportasi dari Malaysia, dua dari Taiwan, dan satu dari Brunei Darussalam.

Baca Juga :

Modus COD di Kafe Terbongkar! Polisi Sita Ribuan Pil LL, Tiga Pria Diamankan

CCTV Bongkar Aksi Curanmor di Kediri, Dua Pria Ditangkap! Motor Vario Korban Sempat Diganti Pelat Nomor

“Mereka tidak terdaftar resmi sebagai PMI dan berangkat tanpa mengikuti mekanisme penempatan tenaga kerja yang sah,” ujar Nanang, Selasa (1/7/2025).

Nanang menjelaskan, keberangkatan non prosedural masih sering terjadi karena warga tergiur tawaran kerja cepat dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Modusnya beragam, mulai dari menggunakan visa kunjungan, tidak memperpanjang izin kerja, hingga berangkat melalui jalur ilegal sejak awal.

“Sebagian dari mereka overstay karena merasa nyaman dengan majikan, tetapi lupa bahwa itu tetap melanggar hukum,” tambahnya.

Disnaker Kabupaten Blitar, kata Nanang, terus melakukan sosialisasi rutin bekerja sama dengan pemerintah desa, terutama di wilayah kantong PMI, untuk mencegah keberangkatan ilegal. Masyarakat juga diedukasi mengenai pentingnya proses resmi agar terjamin perlindungan hukum dan keselamatan saat bekerja di luar negeri.

“Keberangkatan non prosedural berisiko tinggi, mulai dari eksploitasi, penahanan, hingga deportasi tanpa perlindungan hukum,” tegas Nanang.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur iming-iming kerja cepat ke luar negeri tanpa prosedur resmi.

“Pastikan semua proses dijalani secara legal agar hak dan keselamatan mereka terjamin,” pungkasnya.

Tags: disnakerkabupaten blitarpmi

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Modus COD di Kafe Terbongkar! Polisi Sita Ribuan Pil LL, Tiga Pria Diamankan

08/11/2026
Hukum dan Kriminal

CCTV Bongkar Aksi Curanmor di Kediri, Dua Pria Ditangkap! Motor Vario Korban Sempat Diganti Pelat Nomor

04/11/2026
Hukum dan Kriminal

Dari Burung Langka hingga Solar Subsidi, Ini 4 Kasus yang Diungkap Polda Jatim

27/10/2026
Hukum dan Kriminal

Geger! Laboratorium Sabu Terbesar di Indonesia Dibongkar di Aceh, Hampir 1,2 Ton Barang Bukti Disita

24/10/2026
Hukum dan Kriminal

Dugaan Penipuan Investasi Tambang Masuk Penyidikan, Bareskrim Kumpulkan Bukti

23/10/2026
Hukum dan Kriminal

Ditangkap di Exit Tol Jombang, Ditahan di Kediri: Kuasa Hukum Rio Siapkan Praperadilan

22/10/2026
Next Post

Garasi UMKM Mas Dhito Jadi Panggung Promosi Tari Tradisional ke Wisatawan Asing

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Tinjau Lahan Dekat Bandara Dhoho, Mas Dhito Siapkan Calon Lokasi Hotel Haji Pertama di Indonesia

21/07/2026

Upacara HUT RI ke-80 di Kediri, Mas Dhito Ajak Masyarakat Teladani Semangat Pahlawan

17/08/2025

Pastikan Petugas Bebas Narkoba, KAI Daop 7 Madiun Gelar Tes Acak Jelang Angkutan Nataru

17/12/2025

Kinerja Melesat, Daop 7 Madiun Layani 474 Ribu Lebih Pelanggan Sepanjang November 2025

05/12/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO