Madiun, Kabarutama – Peredaran obat keras ilegal jenis pil berlogo LL di wilayah Madiun kembali terbongkar. Tak tanggung-tanggung, Satresnarkoba Polres Madiun Kota mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran obat keras tersebut. Ribuan butir pil LL turut disita dari dua lokasi berbeda.
Pengungkapan dua kasus ini disampaikan langsung Kapolres Madiun Kota, AKBP Rizki Pratama, dalam konferensi pers di Mapolres Madiun Kota, Jumat (6/11/2026).
Dua lokasi yang menjadi sasaran pengungkapan yakni sebuah lapak di Kecamatan Kartoharjo dan sebuah kafe di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.
Kasus pertama bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran pil LL di Lapak Kembul Sari. Berbekal informasi tersebut, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan seorang pria berinisial L.U. (28).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu botol plastik putih berisi 1.034 butir pil LL. Selain itu, petugas turut menyita satu unit ponsel dan uang tunai Rp1 juta yang diduga merupakan hasil penjualan.
“Nilai transaksi pembelian obat keras tersebut diperkirakan mencapai Rp1.650.000,” ungkap AKBP Rizki.
Pengungkapan kedua tak kalah menarik. Kali ini, polisi membongkar dugaan transaksi pil LL dengan modus Cash on Delivery (COD) di sebuah kafe di Jalan Yos Sudarso, Kota Madiun.
Dalam operasi tersebut, petugas lebih dahulu mengamankan pria berinisial M.S.F. (20).
Dari tangan dan lokasi terkait, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni 800 butir pil LL yang disimpan dalam kotak perkakas, 100 butir dalam kotak rokok, serta dua botol berisi total 2.003 butir pil LL. Dua unit ponsel juga turut diamankan.
Namun, pengungkapan kasus ini tidak berhenti pada penangkapan M.S.F. Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri asal pasokan obat keras tersebut.
Hasilnya, seorang pria berinisial I.K. (28), yang diduga sebagai pemasok, berhasil diamankan di Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk.
Ketiga pria tersebut kini harus berhadapan dengan proses hukum. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kapolres Madiun Kota AKBP Rizki Pratama menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran obat keras ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, terutama kalangan generasi muda.
Pihaknya juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran obat-obatan ilegal di lingkungan sekitar.
“Polres Madiun Kota berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk peredaran obat keras ilegal. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui adanya aktivitas peredaran obat-obatan yang melanggar hukum,” tegasnya.
Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap peredaran obat keras ilegal membutuhkan peran bersama. Masyarakat diharapkan tidak tinggal diam ketika menemukan indikasi penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan yang tidak sesuai ketentuan.














