Surabaya, Kabarutama – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur mengungkap empat perkara dugaan tindak pidana dalam kurun waktu 15–23 Oktober 2026. Kasus yang ditangani meliputi pengangkutan satwa dilindungi, bagian tubuh hiu tanpa dokumen yang dipersyaratkan, ribuan botol arak Bali, hingga dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi.
Dari empat perkara tersebut, dua temuan yang mencuri perhatian adalah 10.600 botol arak Bali yang diangkut menggunakan truk boks serta dugaan pengiriman solar bersubsidi sebanyak sekitar 1.140 liter ke Banjarmasin untuk dijual kembali.
Pengungkapan itu disampaikan dalam konferensi pers di Markas Ditpolairud Polda Jatim, Senin (26/10/2026). Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mendukung Program 100 Hari Kapolri dan program Kapolda Jatim, Jogo Omah.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, penegakan hukum tidak hanya menyasar dugaan pelanggaran distribusi barang dan BBM bersubsidi, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan sumber daya alam.
Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan pelanggaran hukum.
“Kami juga mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi tentang tindakan yang melanggar hukum kepada kepolisian,” ujar Abast.
Kasus pertama terungkap di Pelabuhan Tanjung Tembaga, Probolinggo, pada 15 Oktober 2026. Berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman satwa dari Kepulauan Aru menuju Probolinggo, petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan tujuh ekor burung.
Burung tersebut terdiri atas dua cenderawasih kuning besar, tiga kakatua jambul kuning, satu kakatua jambul putih, dan satu nuri kepala hitam.
Penanganan perkara selanjutnya dilimpahkan kepada Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Provinsi Jawa Timur serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jawa Timur.
Pelimpahan tersebut dilakukan untuk penanganan lebih lanjut sesuai kewenangan instansi terkait.
Sehari setelahnya, pada 16 Oktober 2026, petugas memeriksa sebuah truk Fuso di atas KM Dharma Rucitra VII, Pelabuhan Jamrud, Surabaya.
Truk yang menempuh perjalanan dari Maumere menuju Surabaya itu mengangkut empat kardus. Tiga kardus berisi sirip hiu kering, sedangkan satu kardus lainnya berisi insang hiu.
Sopir berinisial BJ tidak dapat menunjukkan dokumen pengangkutan yang dipersyaratkan saat pemeriksaan. Petugas kemudian mengamankan muatan tersebut bersama satu unit truk.
Perkara ini dilimpahkan kepada BKHIT Provinsi Jawa Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk terkait pemenuhan ketentuan karantina dan kelengkapan dokumen.
Temuan berikutnya terjadi pada 22 Oktober 2026 di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi. Petugas Ditpolairud Polda Jatim memeriksa sebuah truk boks dan menemukan 107 kardus berisi total 10.600 botol arak Bali.
Pemeriksaan awal mengindikasikan adanya dugaan ketidaksesuaian dokumen pengangkutan.
Meski demikian, penyidik masih perlu memastikan bentuk ketidaksesuaian tersebut dan ketentuan hukum yang relevan sebelum menentukan ada atau tidaknya pelanggaran.
Dengan demikian, status temuan ini masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.
Kasus keempat terungkap di Jalan Perak Timur, Surabaya, pada 23 Oktober 2026. Petugas memeriksa sebuah truk Fuso yang dilengkapi tangki kendaraan hasil modifikasi.
Dalam pemeriksaan awal, jumlah BBM yang diangkut diperkirakan mencapai 1.140 liter. Solar tersebut diduga diperoleh dari SPBU di wilayah Sidoarjo dan rencananya dibawa ke Banjarmasin untuk dijual dengan harga Rp15.000 per liter.
Polisi mengamankan sopir berinisial RA untuk menjalani pemeriksaan. Barang bukti yang turut diamankan meliputi satu unit truk, sekitar 1.000 liter BBM, dan satu unit telepon genggam.
Penyidik mendalami dugaan pelanggaran Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Namun, penerapan pasal tersebut tetap bergantung pada hasil pemeriksaan dan pembuktian unsur pidana yang disyaratkan undang-undang.
Dirpolairud Polda Jatim Kombes Pol Dr. Arman Asmara Syarifuddin menegaskan, setiap perkara ditangani berdasarkan alat bukti, prosedur, dan ketentuan perundang-undangan.
“Setiap perkara kami tangani sesuai prosedur dan kewenangan yang berlaku. Kami melakukan pendalaman berdasarkan alat bukti serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum,” tegas Arman.
Keempat perkara tersebut masih ditangani sesuai tahapan hukum masing-masing. Kepolisian dan instansi terkait akan melanjutkan pemeriksaan untuk memastikan fakta, kelengkapan dokumen, serta ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum.
Penetapan kesalahan dan pertanggungjawaban pidana setiap pihak harus didasarkan pada hasil pemeriksaan serta proses pembuktian sesuai ketentuan perundang-undangan.














