Probolinggo, Kabarutama — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Probolinggo, Polda Jawa Timur, mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pajarakan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial AP dan H.
Dari tangan AP, polisi menyita lima paket plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat kotor keseluruhan 50,71 gram. Petugas juga mengamankan satu pipet kaca yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 2,43 gram.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan Pajarakan pada Rabu (26/8/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Probolinggo melakukan penyelidikan di lapangan. AP kemudian diamankan di depan rumahnya di wilayah Pajarakan sekitar pukul 10.30 WIB.
Kasatresnarkoba Polres Probolinggo Iptu Darmawan mengatakan, hasil penggeledahan terhadap AP menemukan sejumlah paket yang diduga berisi sabu.
“Selain itu, kami juga mengamankan satu pipet kaca yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 2,43 gram,” kata Darmawan di Mapolres Probolinggo, Selasa (1/9/2026).
Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
Sehari setelah penangkapan AP, Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, polisi mengamankan H di kawasan jalan raya Kecamatan Pajarakan.
Dari H, petugas menyita uang tunai sebesar Rp2,2 juta yang diduga merupakan sisa hasil penjualan narkotika.
Selain barang bukti tersebut, polisi turut mengamankan timbangan digital, alat isap atau bong, sejumlah kantong plastik klip kosong, telepon seluler, serta kendaraan yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
Darmawan menegaskan, pemberantasan peredaran narkotika menjadi salah satu perhatian Polres Probolinggo. Pengungkapan kasus di Pajarakan itu juga menjadi bagian dari hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026.
“Pemeriksaan masih terus kami lakukan dan kasus ini juga masih dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku atau jaringan lain yang lebih besar,” ujarnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungannya.
Saat ini, AP dan H telah ditahan di Rutan Polres Probolinggo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Atas sangkaan tersebut, keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup serta denda maksimal Rp2 miliar.














