Rabu, Oktober 21, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Sabu 53 Gram Disita, Polres Probolinggo Ringkus Dua Pria di Pajarakan

redaksi by redaksi
02/09/2026
in Hukum dan Kriminal
0

Probolinggo, Kabarutama — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Probolinggo, Polda Jawa Timur, mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pajarakan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial AP dan H.

Baca Juga :

Polisi Amankan Pria yang Diduga Curi iPhone 15 di Tempat Cucian Motor Kediri

642 Gram Sabu dan 72 Ribu Pil Dobel L Disita, Polres Kediri Kota Bongkar 19 Kasus Narkoba

Dari tangan AP, polisi menyita lima paket plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat kotor keseluruhan 50,71 gram. Petugas juga mengamankan satu pipet kaca yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 2,43 gram.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan Pajarakan pada Rabu (26/8/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Probolinggo melakukan penyelidikan di lapangan. AP kemudian diamankan di depan rumahnya di wilayah Pajarakan sekitar pukul 10.30 WIB.

Kasatresnarkoba Polres Probolinggo Iptu Darmawan mengatakan, hasil penggeledahan terhadap AP menemukan sejumlah paket yang diduga berisi sabu.

“Selain itu, kami juga mengamankan satu pipet kaca yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 2,43 gram,” kata Darmawan di Mapolres Probolinggo, Selasa (1/9/2026).

Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

Sehari setelah penangkapan AP, Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, polisi mengamankan H di kawasan jalan raya Kecamatan Pajarakan.

Dari H, petugas menyita uang tunai sebesar Rp2,2 juta yang diduga merupakan sisa hasil penjualan narkotika.

Selain barang bukti tersebut, polisi turut mengamankan timbangan digital, alat isap atau bong, sejumlah kantong plastik klip kosong, telepon seluler, serta kendaraan yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

Darmawan menegaskan, pemberantasan peredaran narkotika menjadi salah satu perhatian Polres Probolinggo. Pengungkapan kasus di Pajarakan itu juga menjadi bagian dari hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026.

“Pemeriksaan masih terus kami lakukan dan kasus ini juga masih dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku atau jaringan lain yang lebih besar,” ujarnya.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungannya.

Saat ini, AP dan H telah ditahan di Rutan Polres Probolinggo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Atas sangkaan tersebut, keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup serta denda maksimal Rp2 miliar.

Tags: Dua PriaPajarakanPolres ProbolinggoSabu 53 Gram

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Polisi Amankan Pria yang Diduga Curi iPhone 15 di Tempat Cucian Motor Kediri

04/10/2026
Hukum dan Kriminal

642 Gram Sabu dan 72 Ribu Pil Dobel L Disita, Polres Kediri Kota Bongkar 19 Kasus Narkoba

02/10/2026
Hukum dan Kriminal

Polda Jatim Bongkar 1.870 Kasus Narkoba, 86,5 Kg Sabu Disita dalam 3 Bulan

30/09/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Blitar Kota Ungkap Peredaran Sabu dan Pil Dobel L, Lima Pelaku Diamankan

30/09/2026
Hukum dan Kriminal

Disangkakan Pemerasan, Febri Ardiansyah: Saya Tak Pernah Diperiksa

18/09/2026
Hukum dan Kriminal

Emak-emak Asal Lumajang Bobol Rumah Kosong di Batu, Gasak Uang dan Perhiasan Rp70 Juta

13/09/2026
Next Post

Pastikan Integritas Personel, Satresnarkoba Polres Kediri Jalani Tes Urine

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Job Fair Kediri 2025 Diserbu Ribuan Pencari Kerja, Magang Jepang dan Franchise UMKM Jadi Primadona

20/05/2025

Bela Kiai dan Pondok, Mas Dhito Sambut Aksi Damai Santri Lirboyo di Kediri

21/10/2025

Kickboxer Blitar Sumbang Medali SEA Games, Manajer Timnas Sempat Diintimidasi

16/12/2025

Kisah Heroik Dua Anggota Polantas Polres Kediri Kota Selamatkan Ibu Muda Dari Aksi Bunuh Diri

18/06/2024
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO