Sabtu, September 5, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polisi Gagalkan Pencurian Kabel Tower di Kediri, Dua Pria Diamankan

redaksi by redaksi
01/09/2026
in Hukum dan Kriminal
0

Kediri, Kabarutama – Aksi pencurian kabel power di area tower milik PT Menara Seluler Nusantara (MSN) di Dusun Gropyok, Desa Tanon, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri, berhasil digagalkan polisi.

Baca Juga :

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026: 29 Tersangka Diciduk, 172,62 Gram Sabu Disita Polres Lumajang

Bareskrim Bongkar 3 Jaringan Judi Online, Transaksi Tembus Rp1,03 Triliun

Petugas gabungan Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri dan Unit Reskrim Polsek Papar mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam aksi tersebut pada Rabu (26/8/2026) dini hari.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial RDP (24) dan FR (26). Keduanya merupakan warga Desa Datengan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri.

Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan pencurian kabel tower di wilayah Kecamatan Papar. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi tower milik PT MSN di Dusun Gropyok.

Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Angga Riatma melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres Kediri IPDA Eko Idya Sunarwan mengatakan, petugas langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan tersebut.

“Di lokasi, dua orang yang diduga sebagai pelaku berhasil diamankan beserta barang buktinya,” kata IPDA Eko, Selasa (1/9/2026).

Menurut Eko, pengungkapan kasus ini bermula ketika pelapor berinisial IM (50) mendapat informasi dari rekannya yang bekerja sebagai karyawan Indosat wilayah Kediri terkait dugaan pencurian kabel di area tower.

IM kemudian mendatangi lokasi tower MSN di Dusun Gropyok, Desa Tanon. Pada waktu yang hampir bersamaan, polisi juga memperoleh informasi mengenai dugaan aksi pencurian di lokasi tersebut.

“Petugas gabungan kemudian bergerak menuju lokasi untuk melakukan serangkaian penyelidikan, pengecekan dan memintai keterangan saksi-saksi,” ujarnya.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati dua orang yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian kabel. Keduanya kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi. Di antaranya kabel power ukuran 4×16 milimeter sepanjang sekitar empat meter dan kabel power dengan ukuran yang sama sepanjang kurang lebih satu meter.

Selain itu, petugas mengamankan kabel grounding ukuran 30 milimeter, sebuah tang, catut berbahan besi dengan pegangan berwarna biru, serta sebuah lampu senter kepala.

Satu unit sepeda motor Yamaha Lexi warna hitam tahun 2020 dengan nomor polisi AG-3405-AV beserta STNK juga diamankan sebagai barang bukti.

Seluruh barang bukti bersama kedua terduga pelaku kemudian dibawa ke Satreskrim Polres Kediri untuk kepentingan penyidikan.

“Setelah diamankan di lokasi, kedua terduga pelaku tersebut dibawa ke Satreskrim Polres Kediri untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tutur Eko.

Berdasarkan pemeriksaan awal, aksi tersebut menyebabkan korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp2 juta.

Polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk memastikan rangkaian kejadian dan peran masing-masing terduga pelaku.

Atas dugaan perbuatannya, kedua pria tersebut dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

“Dari keterangan sementara, kedua terduga pelaku belum pernah menjalani hukuman sebelumnya,” ungkap Eko.

Tags: Dua PriakediriPencurian Kabel Towerpolisi

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026: 29 Tersangka Diciduk, 172,62 Gram Sabu Disita Polres Lumajang

04/09/2026
Hukum dan Kriminal

Bareskrim Bongkar 3 Jaringan Judi Online, Transaksi Tembus Rp1,03 Triliun

04/09/2026
Hukum dan Kriminal

Dua Ponsel Hilang Saat Pemilik Terlelap, Dua Pria di Kediri Diamankan Polisi

03/09/2026
Hukum dan Kriminal

Sabu 53 Gram Disita, Polres Probolinggo Ringkus Dua Pria di Pajarakan

02/09/2026
Hukum dan Kriminal

Ganja 41,8 Gram Diedarkan Lewat Instagram, Pemuda di Surabaya Diamankan Polisi

02/09/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Jember Tuntaskan 60 Perkara dalam Dua Bulan, Sejumlah Tersangka Diamankan

02/09/2026
Next Post

Pasar Murah Pemkab Kediri Digelar Lagi, Harga Sembako Lebih Rendah hingga Rp2.000

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Polres Tuban Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Dua Pelaku Diamankan

09/04/2025

Jelang Lebaran, Upaya Lempar HP dan Pil LL ke Lapas Blitar Digagalkan

18/03/2026

Kebangkitan Peternakan Kediri: 134 Sapi Ramaikan Kontes, Daerah Klaim Nol PMK

06/05/2026

Presiden RI Kunker ke Nganjuk, KAI Imbau Penumpang Datang Lebih Awal ke Stasiun

15/05/2026
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO