Selasa, Agustus 11, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polres Ngawi Ungkap Penjualan Ilegal 17,8 Ton Pupuk Bersubsidi, Tujuh Tersangka Diamankan

redaksi by redaksi
17/08/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Ngawi – Polres Ngawi, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus penjualan ilegal pupuk bersubsidi sebanyak 17,8 ton atau setara 356 sak jenis Phonska. Dalam kasus ini, polisi mengamankan tujuh tersangka dan dua unit truk pengangkut.

Baca Juga :

Pengedar Narkoba Ditangkap di Kepanjen, Polres Malang Sita 96 Gram Sabu dan 131 Gram Ganja

Polres Gresik Tangkap Dua Pengedar Sabu Jaringan Bangkalan

Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari aduan masyarakat mengenai peredaran pupuk subsidi yang mencurigakan di wilayah Ngawi.

“Petugas kami melakukan penyelidikan, dan pada 30 Juli 2025 pukul 05.45 WIB, kami berhasil mengamankan dua truk pengangkut pupuk bersubsidi di Jalan Ahmad Yani, Kota Ngawi,” ujar AKBP Charles dalam konferensi pers di Mapolres Ngawi, Minggu (17/8/2025).

Dua sopir truk asal Sampang, masing-masing berinisial MR (37) dan AF (30), diamankan saat membawa pupuk NPK jenis Phonska. Dari hasil interogasi, keduanya mengaku mendapat perintah dari seorang pria berinisial B, juga warga Sampang.

B diketahui mendapatkan pupuk dari wilayah Probolinggo untuk dijual kembali di Ngawi dengan harga Rp180 ribu per sak, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang hanya Rp115 ribu per sak.

“B membeli pupuk dari rekannya NH di Probolinggo, yang semula memperoleh 7 kwintal dari ZA. Karena jumlah itu belum mencukupi, ZA mencarikan tambahan ke kios pupuk milik M, yang menyediakan delapan ton. Kemudian M juga mengambil tambahan 9,1 ton dari kios milik ZH,” jelas Kapolres.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pupuk yang diperjualbelikan tersebut merupakan sisa jatah dari kelompok tani (gapoktan) yang tidak diambil serta tidak sesuai dengan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok).

Ketujuh tersangka saat ini ditahan di Polres Madiun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga menyita barang bukti berupa 356 sak pupuk dan dua unit truk bernomor polisi M 9587 UN dan M 8735 UP.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar seluruh jaringan sindikat penjualan ilegal pupuk bersubsidi di wilayah Ngawi,” tegas AKBP Charles.

Tags: NgawiPenjualan Ilegal PupukPupuk BersubsidiTujuh Tersangka Diamankan

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Pengedar Narkoba Ditangkap di Kepanjen, Polres Malang Sita 96 Gram Sabu dan 131 Gram Ganja

07/08/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Gresik Tangkap Dua Pengedar Sabu Jaringan Bangkalan

06/08/2026
Hukum dan Kriminal

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Emas Murah, Lima Tersangka Diamankan

03/08/2026
Hukum dan Kriminal

Korban Kekerasan Seksual di Blitar Jalani Pemulihan, Kuasa Hukum Pastikan Proses Hukum Terus Berjalan

30/07/2026
Hukum dan Kriminal

Mantan Suami Jadi Tersangka Pembakaran Rumah di Kediri, Polisi Ungkap Motif Sakit Hati

21/07/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Bangkalan Amankan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Rudapaksa Anak di Bawah Umur

21/07/2026
Next Post

Upacara HUT RI ke-80 di Kediri, Mas Dhito Ajak Masyarakat Teladani Semangat Pahlawan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Sambut Imlek 2577, KAI Daop 7 Madiun Hadirkan Ornamen Tematik dan Photobooth Kuda Api

04/02/2026

Bacabub Kediri Deny Widyanarko Ajak Masyarakat Tanamkan Nilai-Nilai Kebaikan Leluhur

21/06/2024

Tugu Biawak di Wonosobo Jadi Simbol Pelestarian dan Identitas Budaya Lokal

27/04/2025

Miris! Miras Dijual Bebas di Karnaval Sound Horeg Blitar

13/07/2026
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO