Jumat, Juni 26, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polres Ngawi Ungkap Penjualan Ilegal 17,8 Ton Pupuk Bersubsidi, Tujuh Tersangka Diamankan

redaksi by redaksi
17/08/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Ngawi – Polres Ngawi, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus penjualan ilegal pupuk bersubsidi sebanyak 17,8 ton atau setara 356 sak jenis Phonska. Dalam kasus ini, polisi mengamankan tujuh tersangka dan dua unit truk pengangkut.

Baca Juga :

Polres Blitar Kota Tangkap Komplotan Perampok Spesialis Alfamart

Polres Lamongan Bongkar Komplotan Ganjal ATM Lintas Daerah, Lima Residivis Ditangkap

Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari aduan masyarakat mengenai peredaran pupuk subsidi yang mencurigakan di wilayah Ngawi.

“Petugas kami melakukan penyelidikan, dan pada 30 Juli 2025 pukul 05.45 WIB, kami berhasil mengamankan dua truk pengangkut pupuk bersubsidi di Jalan Ahmad Yani, Kota Ngawi,” ujar AKBP Charles dalam konferensi pers di Mapolres Ngawi, Minggu (17/8/2025).

Dua sopir truk asal Sampang, masing-masing berinisial MR (37) dan AF (30), diamankan saat membawa pupuk NPK jenis Phonska. Dari hasil interogasi, keduanya mengaku mendapat perintah dari seorang pria berinisial B, juga warga Sampang.

B diketahui mendapatkan pupuk dari wilayah Probolinggo untuk dijual kembali di Ngawi dengan harga Rp180 ribu per sak, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang hanya Rp115 ribu per sak.

“B membeli pupuk dari rekannya NH di Probolinggo, yang semula memperoleh 7 kwintal dari ZA. Karena jumlah itu belum mencukupi, ZA mencarikan tambahan ke kios pupuk milik M, yang menyediakan delapan ton. Kemudian M juga mengambil tambahan 9,1 ton dari kios milik ZH,” jelas Kapolres.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pupuk yang diperjualbelikan tersebut merupakan sisa jatah dari kelompok tani (gapoktan) yang tidak diambil serta tidak sesuai dengan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok).

Ketujuh tersangka saat ini ditahan di Polres Madiun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga menyita barang bukti berupa 356 sak pupuk dan dua unit truk bernomor polisi M 9587 UN dan M 8735 UP.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar seluruh jaringan sindikat penjualan ilegal pupuk bersubsidi di wilayah Ngawi,” tegas AKBP Charles.

Tags: NgawiPenjualan Ilegal PupukPupuk BersubsidiTujuh Tersangka Diamankan

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Polres Blitar Kota Tangkap Komplotan Perampok Spesialis Alfamart

25/06/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Lamongan Bongkar Komplotan Ganjal ATM Lintas Daerah, Lima Residivis Ditangkap

25/06/2026
Hukum dan Kriminal

Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Daerah, Polres Nganjuk Sita 210 Gram Sabu dan 266 Ribu Pil Dobel L

25/06/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Lumajang Ungkap Dugaan Peredaran Okerbaya, Sita Hampir 24 Ribu Pil Berlogo Y

23/06/2026
Hukum dan Kriminal

Jebakan Aplikasi Kencan Berujung Perampasan, Tiga Remaja Diamankan Polisi

17/06/2026
Hukum dan Kriminal

Modus Aplikasi Kencan Berujung Perampasan, Tiga Remaja di Blitar Ditangkap Polisi

12/06/2026
Next Post

Upacara HUT RI ke-80 di Kediri, Mas Dhito Ajak Masyarakat Teladani Semangat Pahlawan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Meneladani Pahlawan Lewat Keselamatan: Aksi KAI Daop 7 Madiun di Perlintasan Sebidang

10/11/2025

Buat Penikmat Kopi, Ini Cara Minum Kopi Sehat ala dr. Zaidul Akbar

27/12/2025

Bupati Rini Syarifah Buka Pesta Rakyat Hari jadi Ke 700 Kabupaten Blitar

02/08/2024

Mas Dhito Dukung Penuh Program Kredit Perumahan, Dorong Warga Kediri Miliki Hunian Layak

24/10/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO