Blitar – Tiga unit mobil Kijang milik Pemerintah Kota Blitar kembali masuk daftar aset yang akan dilelang tahun ini. Kendaraan tersebut sebelumnya sudah ditawarkan dalam lelang pada 2025, tetapi belum berhasil mendapatkan pembeli.
Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Blitar Dian Widi Asmara mengatakan tidak semua aset pemerintah yang masuk proses lelang langsung diminati peserta. Tiga mobil Kijang tersebut menjadi salah satu aset yang masih belum terjual.
“Ada tiga unit kendaraan Kijang yang tahun lalu sudah kami lelang, tetapi belum laku. Tahun ini akan kami lelang kembali,” ujar Dian.
Ketiga kendaraan itu memiliki nilai limit gabungan sekitar Rp30 juta. Nilai tersebut menjadi harga batas dalam proses lelang yang akan kembali dilakukan tahun ini.
Kondisi kendaraan menjadi salah satu alasan mengapa tiga mobil tersebut belum menarik minat pembeli pada lelang sebelumnya. Mobil-mobil itu sudah mengalami kerusakan dan dinilai tidak lagi layak digunakan untuk menunjang kegiatan kedinasan.
Menurut Dian, aset pemerintah yang sudah tidak produktif atau tidak lagi digunakan memang dapat diajukan untuk dilelang. Langkah tersebut dilakukan agar barang yang sudah tidak memiliki manfaat bagi kegiatan pemerintahan tidak terus tersimpan sebagai aset daerah.
Kondisi kendaraan yang rusak juga menjadi pertimbangan tersendiri. Jika tetap dipertahankan, kendaraan tersebut berpotensi membutuhkan biaya pemeliharaan meski sudah tidak digunakan secara optimal.
“Tidak semua barang yang kita ajukan lelang itu pasti laku. Kondisinya juga menjadi pertimbangan, termasuk kendaraan yang sudah rusak dan tidak layak pakai,” jelas Dian.
Proses lelang aset milik Pemkot Blitar dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Tiga mobil Kijang yang sebelumnya belum mendapatkan peminat kini kembali ditawarkan dalam proses lelang tahun ini.
Pemkot Blitar berharap aset yang sudah tidak digunakan tersebut dapat berpindah tangan kepada pihak lain melalui mekanisme lelang. Dengan begitu, kendaraan yang selama ini tidak lagi menunjang kegiatan kedinasan tidak terus menjadi aset yang tersimpan tanpa pemanfaatan.
Dian menjelaskan, apabila ketiga kendaraan tersebut berhasil terjual, hasil lelang akan disetorkan ke kas daerah. Dengan mekanisme tersebut, aset pemerintah yang sudah tidak digunakan masih dapat memberikan pemasukan bagi daerah.
“Kalau sudah laku, hasilnya masuk ke kas daerah. Jadi aset yang sudah tidak digunakan tetap bisa memberikan nilai bagi daerah,” pungkasnya.
















