Sabtu, September 5, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polres Ngawi Tuntaskan Kasus Curanmor di Kendal, DPO Berhasil Diamankan

redaksi by redaksi
18/07/2026
in Hukum dan Kriminal
0

Ngawi, kabarutama – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi, Polda Jawa Timur, berhasil menangkap seorang tersangka daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi.

Baca Juga :

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026: 29 Tersangka Diciduk, 172,62 Gram Sabu Disita Polres Lumajang

Bareskrim Bongkar 3 Jaringan Judi Online, Transaksi Tembus Rp1,03 Triliun

Tersangka berinisial DAE (29) ditangkap di Desa Guyung, Kecamatan Gerih, pada Rabu (15/7/2026) malam setelah petugas memperoleh informasi mengenai keberadaannya. Selama ini, DAE masuk dalam daftar pencarian orang terkait kasus tersebut.

Dalam pemeriksaan, DAE mengakui telah mencuri sepeda motor Honda Tiger bersama rekannya, DJS, yang lebih dahulu ditangkap dan berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ngawi.

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama melalui Wakapolres Ngawi Kompol Rizki Santoso mengatakan, keberhasilan menangkap tersangka yang sempat buron merupakan bentuk komitmen Polres Ngawi dalam menuntaskan setiap perkara tindak pidana hingga seluruh pelaku diproses sesuai ketentuan hukum.

“Keberhasilan menangkap pelaku yang sebelumnya masuk DPO merupakan komitmen kami untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Kompol Rizki saat memimpin konferensi pers, Jumat (17/7/2026).

Kasus ini bermula pada Kamis (26/2/2026) ketika korban memarkir sepeda motor Honda Tiger di teras rumahnya di Desa Patalan, Kecamatan Kendal, menjelang waktu berbuka puasa. Meskipun kunci kontak telah dicabut, stang kendaraan tidak dikunci. Saat korban kembali mengecek kendaraannya, sepeda motor tersebut telah hilang.

Hasil penyelidikan mengungkap, kedua pelaku berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran kendaraan yang diparkir di lokasi sepi. Salah seorang pelaku bertugas mengambil sepeda motor, sedangkan rekannya mengawasi situasi. Setelah berhasil menguasai kendaraan, sepeda motor didorong menjauh dari lokasi sebelum dibawa kabur.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi lebih dahulu menangkap DJS, sedangkan DAE sempat melarikan diri hingga akhirnya berhasil diamankan.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Tiger milik korban, STNK, kunci kontak, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta sepeda motor yang dipakai pelaku.

“Barang bukti dan tersangka telah dilimpahkan bersama berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Ngawi,” kata Kompol Rizki.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku juga mengaku pernah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Madiun pada 2024 dan di Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi, pada 2025.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian yang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kompol Rizki mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan dengan menggunakan kunci ganda serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana melalui layanan kepolisian,” pungkasnya.

Tags: CuranmordpoKendalpolres Ngawi

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026: 29 Tersangka Diciduk, 172,62 Gram Sabu Disita Polres Lumajang

04/09/2026
Hukum dan Kriminal

Bareskrim Bongkar 3 Jaringan Judi Online, Transaksi Tembus Rp1,03 Triliun

04/09/2026
Hukum dan Kriminal

Dua Ponsel Hilang Saat Pemilik Terlelap, Dua Pria di Kediri Diamankan Polisi

03/09/2026
Hukum dan Kriminal

Sabu 53 Gram Disita, Polres Probolinggo Ringkus Dua Pria di Pajarakan

02/09/2026
Hukum dan Kriminal

Ganja 41,8 Gram Diedarkan Lewat Instagram, Pemuda di Surabaya Diamankan Polisi

02/09/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Jember Tuntaskan 60 Perkara dalam Dua Bulan, Sejumlah Tersangka Diamankan

02/09/2026
Next Post

Persik Kediri Resmi Berpisah dengan Faris Aditama Setelah 11 Musim Penuh Pengabdian

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Polres Madiun Ungkap Kasus Pembuangan Bayi Dua Tersangka Diamankan

15/01/2025

Pengunjung Rumah Hantu di Tulungagung Meninggal Dunia Usai Pingsan

30/07/2026

Konvoi Berujung Brutal! Dua Pemuda Diringkus Usai Keroyok Pengendara di Paron

08/04/2026

Pertamina Tambah 813.800 Tabung LPG 3 Kg Selama Libur Panjang Isra Miraj di Jatim

16/01/2026
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO