Sabtu, September 5, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polisi Ungkap Kasus Penemuan Jenazah di Pantai Pilang Satu Tersangka Ditangkap

redaksi by redaksi
18/07/2026
in Hukum dan Kriminal
0

Probolinggo, kabarutama – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo Kota, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus penemuan jenazah pria di lahan kosong Jalan Pantai Permata Pilang, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.

Baca Juga :

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026: 29 Tersangka Diciduk, 172,62 Gram Sabu Disita Polres Lumajang

Bareskrim Bongkar 3 Jaringan Judi Online, Transaksi Tembus Rp1,03 Triliun

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, mengatakan bahwa setelah melakukan penyelidikan selama 10 hari sejak jenazah ditemukan pada Sabtu (4/7/2026), polisi berhasil mengidentifikasi korban sebagai SA (36), warga Desa Rebalas, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.

Polisi kemudian menetapkan seorang pria berinisial AN (32), warga Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, sebagai tersangka pembunuhan.

“Peristiwa bermula pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB ketika korban menghubungi tersangka untuk bertemu di Terminal Bayuangga. Setelah bertemu, keduanya menuju rumah tersangka di Desa Jangur, kemudian berkeliling menggunakan sepeda motor milik korban hingga malam hari,” ujar AKBP Rico, Jumat (17/7/2026).

Selama perjalanan, menurut penyidik, korban diduga beberapa kali melakukan tindakan yang tidak diinginkan terhadap tersangka, seperti memeluk, meraba, dan mencium leher tersangka dari belakang saat sepeda motor dikendarai.

Sekitar pukul 00.00 WIB, keduanya berhenti di kawasan Pantai Permata, lokasi yang disebut sering digunakan untuk melakukan siaran langsung di TikTok.

Di lokasi tersebut, tersangka mengambil palu dari bagasi sepeda motor korban, lalu memukul kepala korban berulang kali hingga terjatuh. Tersangka kemudian mencekik korban sampai tidak berdaya.

Tidak berhenti di situ, tersangka mengambil cutter dari dalam tas korban dan menyayat bagian mulut serta leher korban.

“Menurut pengakuan tersangka, tindakan itu dilakukan untuk mengaburkan motif pencurian agar seolah-olah pembunuhan terjadi karena dendam atau kemarahan,” kata AKBP Rico.

Setelah memastikan korban meninggal dunia, tersangka menyeret jasad korban sekitar 50 meter ke area ladang yang kemudian menjadi lokasi penemuan jenazah.

Tersangka lalu membawa kabur sepeda motor beserta tas korban yang berisi dompet dan telepon genggam.

Sepeda motor korban sempat diparkir di area Rumah Sakit Wonolangan selama sekitar tiga hari sebelum dijual melalui Facebook Marketplace kepada seorang pembeli di wilayah Klakah, Kabupaten Lumajang, seharga Rp4 juta.

Sementara itu, tas dan telepon genggam korban dibuang di tepi sungai di kawasan depan SPBU Klakah.

“Hingga kini kami masih melakukan pencarian terhadap sepeda motor milik korban,” ujar AKBP Rico.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain kaos merah, sarung hitam bermotif batik, sepasang sandal hitam, potongan cutter, telepon genggam warna biru, satu set joran pancing beserta sarungnya, serta sebuah helm merah.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, polisi menduga pembunuhan dipicu rasa sakit hati yang dialami tersangka terhadap korban serta motif ekonomi untuk menguasai harta benda milik korban.

Atas perbuatannya, AN dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3), atau Pasal 479 ayat (3), dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Tags: Pantai PilangPenemuan JenazahProbolinggo

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026: 29 Tersangka Diciduk, 172,62 Gram Sabu Disita Polres Lumajang

04/09/2026
Hukum dan Kriminal

Bareskrim Bongkar 3 Jaringan Judi Online, Transaksi Tembus Rp1,03 Triliun

04/09/2026
Hukum dan Kriminal

Dua Ponsel Hilang Saat Pemilik Terlelap, Dua Pria di Kediri Diamankan Polisi

03/09/2026
Hukum dan Kriminal

Sabu 53 Gram Disita, Polres Probolinggo Ringkus Dua Pria di Pajarakan

02/09/2026
Hukum dan Kriminal

Ganja 41,8 Gram Diedarkan Lewat Instagram, Pemuda di Surabaya Diamankan Polisi

02/09/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Jember Tuntaskan 60 Perkara dalam Dua Bulan, Sejumlah Tersangka Diamankan

02/09/2026
Next Post

Polres Ngawi Tuntaskan Kasus Curanmor di Kendal, DPO Berhasil Diamankan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Pertamina Pastikan Pasokan BBM dan LPG Aman Selama Ramadan dan Idul Fitri 2026

12/03/2026

Langgar Aturan Keimigrasian, Dua Warga Negara Tiongkok Dideportasi dari Kediri

11/10/2025

HUT Provinsi Jawa Timur ke-79, Pemkab Kediri Komitmen Tingkatkan Kontribusi Pembangunan

13/10/2024

271 PKD di Tulungagung Siap Awasi Pilbub dan Pilgub 2024

02/06/2024
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO