Kediri — Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri mendeportasi dua warga negara Tiongkok berinisial WQ dan WX pada Jumat, 10 Oktober 2025. Keduanya sebelumnya telah menjalani proses hukum dan divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Kediri karena melanggar aturan keimigrasian di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, menjelaskan bahwa kedua WNA tersebut termasuk dalam daftar pelanggaran yang diungkap dalam Operasi Wirawaspada 2025, yang dipublikasikan melalui konferensi pers pada Juli lalu.
WQ dan WX diketahui bekerja sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA) di salah satu restoran di wilayah Bandar, Kota Kediri. Namun, keduanya tidak melaporkan perubahan alamat tempat tinggal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kediri pada Senin, 29 September 2025, Majelis Hakim yang diketuai Khairul, S.H., M.H. menyatakan keduanya bersalah melanggar Pasal 116 jo. Pasal 71 huruf (a) Undang-Undang Keimigrasian.
Pasal 71 huruf (a) menyebutkan bahwa setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib memberikan segala keterangan mengenai identitas diri dan melaporkan setiap perubahan status, pekerjaan, penjamin, atau alamat kepada kantor imigrasi setempat.
Sementara Pasal 116 mengatur sanksi pidana bagi pelanggar kewajiban tersebut, berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp25 juta.
Berdasarkan putusan pengadilan, kedua terdakwa dijatuhi hukuman pidana denda masing-masing sebesar Rp20 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Setelah menjalani vonis tersebut, Kantor Imigrasi Kediri menindaklanjuti dengan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian terhadap keduanya.
Proses deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Juanda, Surabaya, menggunakan maskapai China Southern Airlines dengan nomor penerbangan CZ8138 rute Surabaya–Guangzhou. Petugas Imigrasi Kediri turut mengawal hingga gerbang keberangkatan internasional.
“Kantor Imigrasi Kediri memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa hanya warga negara asing yang memberi manfaat dan dampak positif bagi masyarakat yang boleh beraktivitas di wilayah kerja kami. Hal ini juga menjadi peringatan bagi seluruh WNA untuk mematuhi hukum keimigrasian di Indonesia,” ujar Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra.
Langkah pendeportasian ini menjadi bagian dari upaya Kantor Imigrasi Kediri dalam menjaga ketertiban administrasi keimigrasian serta menegakkan aturan hukum terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing di wilayah kerjanya.















