Kediri, kabarutama – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri mengamankan seorang pemuda berinisial I (19) yang diduga terlibat dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak. Terduga pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Kediri setelah diserahkan kepada pihak kepolisian.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kediri, Ipda Eko Idya Sunarwan, membenarkan bahwa terduga pelaku telah diamankan dan saat ini masih menjalani proses penyelidikan.
“Sudah kami amankan, masih kami dalami perkaranya,” ujar Eko saat dikonfirmasi, Selasa (7/7/2026).
Kasus tersebut bermula dari laporan dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berinisial R (16). Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan peristiwa terjadi setelah korban menghadiri sebuah konser musik dan kemudian berada di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.
Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk keterangan para pihak dan saksi-saksi. Korban juga telah mendapatkan pendampingan, termasuk pemeriksaan visum et repertum dan pendampingan psikologis sebagai bagian dari proses penyidikan.
Sebelum diamankan polisi, terduga pelaku sempat didatangi sejumlah warga bersama perwakilan sebuah organisasi masyarakat. Untuk menghindari potensi tindakan main hakim sendiri, terduga pelaku kemudian diserahkan kepada Polres Kediri agar diproses sesuai ketentuan hukum.
Kuasa hukum organisasi Yakuza Maneges, Bagus Rizki, mengatakan pihaknya memilih menyerahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
“Kami langsung menyerahkan terduga pelaku ke Polres Kediri agar kasus ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tidak terjadi tindakan main hakim sendiri,” katanya.
Menurut Bagus, penyidik diharapkan menerapkan ketentuan hukum yang sesuai mengingat korban masih berstatus anak, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual apabila unsur-unsurnya terpenuhi.
Sementara itu, keluarga terduga pelaku disebut telah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak kepolisian.
Hingga kini, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kediri masih mengumpulkan alat bukti, memeriksa para saksi, serta mendalami seluruh rangkaian peristiwa.
Perkara ini masih dalam tahap penyelidikan. Penetapan status hukum maupun pembuktian bersalah atau tidaknya seseorang merupakan kewenangan pengadilan setelah melalui proses peradilan yang berkekuatan hukum tetap.
















