Lumajang, kabarutama – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang mengungkap kasus dugaan peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) di wilayah Kabupaten Lumajang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat serta menyita 23.959 butir pil berlogo Y yang diduga siap diedarkan.
Kedua terduga yang diamankan masing-masing berinisial RLF (35), warga Kecamatan Pasirian, dan TA (37), warga Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang.
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, mewakili Kasatresnarkoba Iptu Dwi Sugiyanto, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran pil berlogo Y di wilayah Lumajang.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga RLF,” kata Ipda Suprapto, Senin (22/6/2026).
Dari hasil penggeledahan terhadap RLF, petugas menemukan sejumlah pil berlogo Y yang dikemas dalam beberapa plastik klip, uang tunai yang diduga berasal dari hasil penjualan, serta telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi.
Selain itu, polisi juga menemukan percakapan melalui aplikasi pesan yang diduga berkaitan dengan transaksi jual beli pil berlogo Y.
“Hasil pemeriksaan dan pengembangan kemudian mengarah kepada terduga TA yang diduga berperan sebagai pemasok,” ujar Suprapto.
Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan TA di lokasi berbeda. Dari tangan terduga, polisi kembali menemukan pil berlogo Y dalam jumlah besar beserta alat komunikasi yang diduga digunakan untuk bertransaksi.
Saat ini kedua terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lumajang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.
Polres Lumajang mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya di lingkungan sekitar.
“Kami juga membuka layanan 24 jam melalui call center 110 bebas pulsa dan kami pastikan setiap laporan akan segera kami tindak lanjuti,” pungkas Ipda Suprapto.
















