Rabu, Juli 29, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Modus Aplikasi Kencan Berujung Perampasan, Tiga Remaja di Blitar Ditangkap Polisi

redaksi by redaksi
12/06/2026
in Hukum dan Kriminal
0

BLITAR – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Blitar Kota berhasil mengungkap kasus perampasan dengan modus penggerebekan palsu yang bermula dari perkenalan melalui aplikasi kencan. Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga pelaku berinisial ARD (19), AG (16), dan RZQ (16).

Korban diketahui berinisial GNS (17), warga Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar.

Baca Juga :

Mantan Suami Jadi Tersangka Pembakaran Rumah di Kediri, Polisi Ungkap Motif Sakit Hati

Polres Bangkalan Amankan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Kasatreskrim Polres Blitar Kota, Rudi Kuswoyo, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut berawal ketika korban berkenalan dengan AG melalui aplikasi kencan OMI. Setelah komunikasi berlangsung, korban mengajak AG untuk melakukan hubungan badan.

Ajakan tersebut kemudian diceritakan AG kepada ARD. Keduanya lalu menyusun rencana untuk menjebak korban dengan skenario penggerebekan palsu demi menguasai uang maupun barang berharga milik korban.

“Pelaku membuat skenario seolah-olah korban digerebek saat berada bersama AG,” ujar AKP Rudi Kuswoyo.

Peristiwa itu terjadi pada Senin (11/5/2026) dini hari. Korban dan AG bertemu lalu menuju sebuah gubuk di Jalan Kalpataru, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar. Saat berada di lokasi, ARD dan RZQ yang telah mengikuti korban tiba-tiba datang dan melakukan penggerebekan.

Korban didorong dan dipukul oleh para pelaku. Mereka kemudian meminta sejumlah uang. Namun karena korban hanya memiliki uang Rp10 ribu, pelaku merampas telepon genggam milik korban beserta PIN perangkat tersebut.

Tak hanya itu, korban juga diancam dan dipaksa berkelahi dengan salah satu pelaku. Setelah berhasil membawa ponsel korban, para pelaku meminta uang tebusan agar barang tersebut dikembalikan.

Merasa menjadi korban tindak kejahatan, GNS akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Blitar Kota. Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan ketiga pelaku.

Dari pengungkapan kasus ini, petugas menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario dan satu unit iPhone warna putih.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 482 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat berkenalan dengan orang yang baru dikenal melalui aplikasi kencan maupun media sosial. Masyarakat juga diminta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui tindak kejahatan serupa.

Tags: blitar

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Mantan Suami Jadi Tersangka Pembakaran Rumah di Kediri, Polisi Ungkap Motif Sakit Hati

21/07/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Bangkalan Amankan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Rudapaksa Anak di Bawah Umur

21/07/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Pasuruan Kota Amankan Tersangka Pencurian Motor di Pohjentrek

21/07/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Ngawi Tuntaskan Kasus Curanmor di Kendal, DPO Berhasil Diamankan

18/07/2026
Hukum dan Kriminal

Polisi Ungkap Kasus Penemuan Jenazah di Pantai Pilang Satu Tersangka Ditangkap

18/07/2026
Hukum dan Kriminal

Polresta Malang Kota Bongkar Peredaran Kosmetik Ilegal, Omzet Capai Rp100 Juta per Bulan

17/07/2026
Next Post

Stasiun Caruban Kian Modern, Layani Lebih dari 56 Ribu Penumpang dalam Lima Bulan

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus 2026, Stasiun Kediri Layani 8.770 Penumpang

17/05/2026

Tiket Kereta Lebaran Diserbu! Daop 7 Madiun Catat 19.110 Penumpang, H-4 Masih Bisa Dipesan

01/02/2026

Polres Blitar Amankan 10 Pengunjuk Rasa Konsumsi Miras dan Bawa Sajam saat Aksi ODOL

20/06/2025

HEBOH, PETERNAK BLITAR BENTANGKAN POSTER KE JOKOWI

25/03/2024
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO