BLITAR – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Blitar Kota berhasil mengungkap kasus perampasan dengan modus penggerebekan palsu yang bermula dari perkenalan melalui aplikasi kencan. Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga pelaku berinisial ARD (19), AG (16), dan RZQ (16).
Korban diketahui berinisial GNS (17), warga Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar.
Kasatreskrim Polres Blitar Kota, Rudi Kuswoyo, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut berawal ketika korban berkenalan dengan AG melalui aplikasi kencan OMI. Setelah komunikasi berlangsung, korban mengajak AG untuk melakukan hubungan badan.
Ajakan tersebut kemudian diceritakan AG kepada ARD. Keduanya lalu menyusun rencana untuk menjebak korban dengan skenario penggerebekan palsu demi menguasai uang maupun barang berharga milik korban.
“Pelaku membuat skenario seolah-olah korban digerebek saat berada bersama AG,” ujar AKP Rudi Kuswoyo.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (11/5/2026) dini hari. Korban dan AG bertemu lalu menuju sebuah gubuk di Jalan Kalpataru, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar. Saat berada di lokasi, ARD dan RZQ yang telah mengikuti korban tiba-tiba datang dan melakukan penggerebekan.
Korban didorong dan dipukul oleh para pelaku. Mereka kemudian meminta sejumlah uang. Namun karena korban hanya memiliki uang Rp10 ribu, pelaku merampas telepon genggam milik korban beserta PIN perangkat tersebut.
Tak hanya itu, korban juga diancam dan dipaksa berkelahi dengan salah satu pelaku. Setelah berhasil membawa ponsel korban, para pelaku meminta uang tebusan agar barang tersebut dikembalikan.
Merasa menjadi korban tindak kejahatan, GNS akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Blitar Kota. Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan ketiga pelaku.
Dari pengungkapan kasus ini, petugas menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario dan satu unit iPhone warna putih.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 482 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat berkenalan dengan orang yang baru dikenal melalui aplikasi kencan maupun media sosial. Masyarakat juga diminta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui tindak kejahatan serupa.













