Gresik – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di wilayah Kabupaten Gresik. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran sabu serta menyita barang bukti narkotika seberat total 209,38 gram bruto.
Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di kawasan perkotaan Gresik.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para terduga pelaku,” kata Ramadhan Nasution dalam konferensi pers di Mapolres Gresik, Jumat (29/5/2026).
Tersangka pertama berinisial FRW (29) diamankan pada Jumat dini hari, 22 Mei 2026, sekitar pukul 01.30 WIB di sebuah rumah kos di Kecamatan Manyar. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, antara lain alat hisap, pipet kaca berisi sisa kristal putih yang diduga sabu, timbangan elektrik, serta perlengkapan lainnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan pengembangan penyelidikan, petugas kemudian bergerak ke wilayah Kecamatan Dukun dan mengamankan tersangka kedua berinisial MZ (32) sekitar pukul 04.30 WIB.
Menurut Kapolres, saat penangkapan petugas menemukan empat paket sabu dengan berat sekitar 13,29 gram yang disimpan di dalam tas kain berwarna merah.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke rumah MZ di Desa Padang Bandung, Kecamatan Dukun. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 42 paket sabu siap edar dengan berat total sekitar 196,09 gram.
“Dari seluruh rangkaian pengungkapan, total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 46 paket sabu dengan berat bruto mencapai 209,38 gram,” ujar Ramadhan.
Selain narkotika, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp400 ribu, dua unit telepon genggam, timbangan elektrik, puluhan potongan sedotan plastik yang diduga digunakan untuk pengemasan, serta satu unit sepeda motor.
Berdasarkan keterangan tersangka, lanjut Kapolres, barang yang diduga sabu tersebut diperoleh dari seseorang di wilayah Madura. Hingga kini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap identitas pemasok dan jaringan yang lebih luas.
“Penyidikan terus kami kembangkan untuk memburu pihak yang diduga menjadi pemasok maupun jaringan di atasnya,” katanya.
Atas kasus tersebut, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi menyatakan proses hukum masih berlangsung dan para tersangka tetap memiliki hak untuk memperoleh proses peradilan yang adil sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Gresik juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika dengan melaporkan aktivitas yang dianggap mencurigakan kepada pihak kepolisian melalui layanan pengaduan yang tersedia.















