BLITAR – Satreskrim Polres Blitar Kota berhasil membongkar praktik prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur di sebuah rumah kos kawasan Kelurahan Sananwetan, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan lima orang tersangka yang bertindak sebagai muncikari.
Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini berlangsung dalam kurun waktu April hingga Mei 2026.
“Para pelaku mengeksploitasi anak di bawah umur untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK) dengan iming-iming penghasilan yang besar,” ujar AKP Kalfaris dalam pers release, Mei 2026.
Praktik eksploitasi ini menyasar remaja perempuan putus sekolah yang masih sangat muda mulai usia 14 sampai 16 tahun, mereka dijajakan melalui aplikasi online michat.
Sementara itu, lima tersangka yang berhasil diamankan S.W (31) warga Lampung Timur, D.R (21) warga Pacitan M.F.R (26) warga Lampung Timur, F.L (19) Warga Gledung Sanankulon, dan G.M.S (17) Kelurahan Sentul, Kota Blitar.
Modus yang digunakan para pelaku tergolong rapi dengan memanfaatkan media sosial. “Perkenalan via Facebook Pada April 2026, para pelaku berkenalan dengan korban melalui Facebook dan mengajak bertemu di rumah kos di Jl. Jawa, Kota Blitar.
Di tempat kos tersebut, para pelaku membujuk korban untuk menjadi wanita panggilan dengan janji pembagian keuntungan 50% untuk korban dan 50% untuk muncikari sebagai pencari pelanggan.
”Setelah korban setuju, pelaku mencarikan pria hidung belang melalui aplikasi MiChat dan menyediakan kamar kos sebagai lokasi transaksi.”
Korban dijual dengan tarif Rp200.000 hingga Rp350.000 untuk satu kali pelayanan. Tragisnya, dalam sehari para korban dipaksa melayani 3 hingga 11 tamu.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi seksual terhadap anak.
“Para pelaku disangkakan Pasal 419 ayat (1) Jo Pasal 421 Jo Pasal 455 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.” pungkasnya.















