Senin, Juli 6, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polres Blitar Kota Bongkar Sindikat Prostitusi Anak di Kos-Kosan, 5 Muncikari Ditangkap

redaksi by redaksi
20/05/2026
in Hukum dan Kriminal
0

BLITAR – Satreskrim Polres Blitar Kota berhasil membongkar praktik prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur di sebuah rumah kos kawasan Kelurahan Sananwetan, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan lima orang tersangka yang bertindak sebagai muncikari.

Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini berlangsung dalam kurun waktu April hingga Mei 2026.

Baca Juga :

Polres Blitar Kota Tangkap Komplotan Perampok Spesialis Alfamart

Polres Lamongan Bongkar Komplotan Ganjal ATM Lintas Daerah, Lima Residivis Ditangkap

“Para pelaku mengeksploitasi anak di bawah umur untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK) dengan iming-iming penghasilan yang besar,” ujar AKP Kalfaris dalam pers release, Mei 2026.

Praktik eksploitasi ini menyasar remaja perempuan putus sekolah yang masih sangat muda mulai usia 14 sampai 16 tahun, mereka dijajakan melalui aplikasi online michat.

Sementara itu, lima tersangka yang berhasil diamankan S.W (31) warga Lampung Timur, D.R (21) warga Pacitan M.F.R (26) warga Lampung Timur, F.L (19) Warga Gledung Sanankulon, dan G.M.S (17) Kelurahan Sentul, Kota Blitar.

Modus yang digunakan para pelaku tergolong rapi dengan memanfaatkan media sosial. “Perkenalan via Facebook Pada April 2026, para pelaku berkenalan dengan korban melalui Facebook dan mengajak bertemu di rumah kos di Jl. Jawa, Kota Blitar.

Di tempat kos tersebut, para pelaku membujuk korban untuk menjadi wanita panggilan dengan janji pembagian keuntungan 50% untuk korban dan 50% untuk muncikari sebagai pencari pelanggan.

”Setelah korban setuju, pelaku mencarikan pria hidung belang melalui aplikasi MiChat dan menyediakan kamar kos sebagai lokasi transaksi.” 

Korban dijual dengan tarif Rp200.000 hingga Rp350.000 untuk satu kali pelayanan. Tragisnya, dalam sehari para korban dipaksa melayani 3 hingga 11 tamu.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi seksual terhadap anak.

“Para pelaku disangkakan Pasal 419 ayat (1) Jo Pasal 421 Jo Pasal 455 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.” pungkasnya.

Tags: polres blitar kota

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Polres Blitar Kota Tangkap Komplotan Perampok Spesialis Alfamart

25/06/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Lamongan Bongkar Komplotan Ganjal ATM Lintas Daerah, Lima Residivis Ditangkap

25/06/2026
Hukum dan Kriminal

Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Daerah, Polres Nganjuk Sita 210 Gram Sabu dan 266 Ribu Pil Dobel L

25/06/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Lumajang Ungkap Dugaan Peredaran Okerbaya, Sita Hampir 24 Ribu Pil Berlogo Y

23/06/2026
Hukum dan Kriminal

Jebakan Aplikasi Kencan Berujung Perampasan, Tiga Remaja Diamankan Polisi

17/06/2026
Hukum dan Kriminal

Modus Aplikasi Kencan Berujung Perampasan, Tiga Remaja di Blitar Ditangkap Polisi

12/06/2026
Next Post

Forkopimda Kabupaten Kediri Social Riding Sambil Pantau Wilayah, Bansos Disalurkan ke Warga Lereng Kelud

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Delapan Santri Berhasil Dievakuasi dari Reruntuhan Gedung Pesantren Al-Khoziny Sidoarjo

30/09/2025

Jelang Bulan Puasa, Polres Tulungagung Amankan Penjual Bubuk Mercon

19/02/2025

481 Kendaraan Terjaring Operasi Patuh Semeru 2025 di Kota Kediri

26/07/2025

Lima Ribu Warga Meriahkan Jalan Sehat HUT ke-87 KONI di Kota Kediri

19/10/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO