Surabaya – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur menggagalkan upaya penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak. Dalam kasus ini, seorang pria asal Blora, Jawa Tengah, diamankan sebagai tersangka.
Direktur Polairud Polda Jatim, Arman Asmara Syarifuddin, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan pengiriman BBM subsidi tanpa dokumen resmi menuju Pangkalan Bun.
“Informasi tersebut kami tindak lanjuti dengan penyisiran di Pelabuhan Tanjung Perak, hingga ditemukan puluhan jerigen di dalam truk yang berada di atas kapal,” ujar Arman, Kamis (23/4/2026).
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 31 jerigen berisi solar subsidi dengan total sekitar 930 liter. BBM tersebut diangkut menggunakan truk dan hendak dikirim ke Kalimantan.
Polisi kemudian mengamankan tersangka berinisial NNG (52), warga Kabupaten Blora. Berdasarkan penyelidikan, pelaku menggunakan modus membeli solar subsidi di sejumlah SPBU dengan memanfaatkan barcode kendaraan, kemudian memindahkan bahan bakar tersebut ke dalam jerigen menggunakan pompa dan selang.
Setelah terkumpul, solar tersebut rencananya dikirim ke Pangkalan Bun untuk kebutuhan operasional usaha pengolahan limbah plastik milik tersangka.
Arman menegaskan, praktik tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen kami dalam menindak aktivitas ilegal, khususnya penyalahgunaan BBM bersubsidi,” tegasnya.
Akibat perbuatan tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp300 juta jika dihitung berdasarkan selisih harga BBM industri.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Polisi menyatakan akan terus meningkatkan pengawasan dan bersinergi dengan instansi terkait guna memutus rantai penyelundupan BBM subsidi, baik antarprovinsi maupun di wilayah Jawa Timur.
















