Jumat, April 24, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polisi Gagalkan Penyelundupan 930 Liter Solar Subsidi di Tanjung Perak, Warga Blora Ditangkap

redaksi by redaksi
24/04/2026
in Hukum dan Kriminal
0

Surabaya – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur menggagalkan upaya penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak. Dalam kasus ini, seorang pria asal Blora, Jawa Tengah, diamankan sebagai tersangka.

Baca Juga :

Dukun Cabul Berkedok Pengobatan di Malang Dibekuk, Korban Diperdaya Dalih Penyembuhan

Residivis Bobol Sekolah di Kesamben, Polres Blitar Amankan Pelaku

Direktur Polairud Polda Jatim, Arman Asmara Syarifuddin, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan pengiriman BBM subsidi tanpa dokumen resmi menuju Pangkalan Bun.

“Informasi tersebut kami tindak lanjuti dengan penyisiran di Pelabuhan Tanjung Perak, hingga ditemukan puluhan jerigen di dalam truk yang berada di atas kapal,” ujar Arman, Kamis (23/4/2026).

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 31 jerigen berisi solar subsidi dengan total sekitar 930 liter. BBM tersebut diangkut menggunakan truk dan hendak dikirim ke Kalimantan.

Polisi kemudian mengamankan tersangka berinisial NNG (52), warga Kabupaten Blora. Berdasarkan penyelidikan, pelaku menggunakan modus membeli solar subsidi di sejumlah SPBU dengan memanfaatkan barcode kendaraan, kemudian memindahkan bahan bakar tersebut ke dalam jerigen menggunakan pompa dan selang.

Setelah terkumpul, solar tersebut rencananya dikirim ke Pangkalan Bun untuk kebutuhan operasional usaha pengolahan limbah plastik milik tersangka.

Arman menegaskan, praktik tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat.

“Pengungkapan ini merupakan komitmen kami dalam menindak aktivitas ilegal, khususnya penyalahgunaan BBM bersubsidi,” tegasnya.

Akibat perbuatan tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp300 juta jika dihitung berdasarkan selisih harga BBM industri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Polisi menyatakan akan terus meningkatkan pengawasan dan bersinergi dengan instansi terkait guna memutus rantai penyelundupan BBM subsidi, baik antarprovinsi maupun di wilayah Jawa Timur.

Tags: Penyelundupan 930 Liter SolarpolisiSolar SubsidiTanjung PerakWarga Blora

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Dukun Cabul Berkedok Pengobatan di Malang Dibekuk, Korban Diperdaya Dalih Penyembuhan

24/04/2026
Hukum dan Kriminal

Residivis Bobol Sekolah di Kesamben, Polres Blitar Amankan Pelaku

24/04/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Blitar Kota Bongkar Jaringan Curanmor Lintas Wilayah

23/04/2026
Hukum dan Kriminal

MinyaKita Ilegal Disulap di Sidoarjo, Isi Disunat hingga 300 Ml, Empat Tersangka Ditangkap

22/04/2026
Hukum dan Kriminal

Polisi Bongkar Penimbunan 1 Ton Pertalite di Bondowoso, Dua Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara

20/04/2026
Hukum dan Kriminal

DPO Curanmor yang Viral di Kalimas Akhirnya Tertangkap, Pulang karena Kangen Rumah

20/04/2026
Next Post

Residivis Bobol Sekolah di Kesamben, Polres Blitar Amankan Pelaku

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

69 Aset Dilelang! Kemenkeu Jatim Incar Rp11,4 Miliar Penerimaan Negara

08/10/2025

Gandeng TvOne, MUI dan Germas Teken MoU Gerakan Nasional Ayo Mondok

28/05/2025

BI Kediri Gelar Karya Kreatif Mataraman 2024

14/09/2024

Dinsos Blitar Targetkan Penyaluran BLT DBHCHT Tahap Kelima pada November 2025

18/11/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO