Malang – Misteri penemuan jasad remaja perempuan tanpa busana dengan tangan terikat dan mulut tersumpal di Sungai Kedung Winong, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, akhirnya terungkap. Polisi memastikan korban adalah HMZ (17), warga Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk, yang sebelumnya dilaporkan hilang.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Polres Malang dengan dukungan Bareskrim Polri serta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur.
Kapolres Malang, Muhammad Taat Resdi, mengatakan identitas korban terungkap melalui metode Scientific Crime Investigation (SCI) menggunakan tes DNA. Hasilnya dicocokkan dengan keluarga yang melapor kehilangan anggota keluarganya di Polsek Kedungkandang, Kota Malang.
“Berdasarkan identifikasi secara scientific, korban adalah HMZ, perempuan 17 tahun warga Kabupaten Nganjuk yang diduga kuat meninggal karena dibunuh,” ujar Taat dalam konferensi pers, Selasa (24/2/2026).
Dalam penyelidikan intensif, polisi mengamankan satu tersangka berinisial YDF (22), warga Kecamatan Jabung. Ia ditangkap pada Minggu (21/2) malam di sebuah rumah kos di wilayah Kota Malang.
Penangkapan dilakukan tim gabungan Satreskrim Polres Malang, Satresmob Bareskrim Polri, dan Subdit Jatanras Polda Jatim.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetia Akbar, menjelaskan hubungan korban dan tersangka bermula dari perkenalan sekitar tiga bulan lalu di Nganjuk dan berlanjut melalui media sosial.
Pada 11 Februari 2026, keduanya bertemu dan melakukan perjalanan ke Malang. Berdasarkan pengakuan tersangka, cekcok terjadi terkait biaya perbaikan kendaraan korban yang sempat rusak.
“Tersangka emosi dan mencekik korban hingga tidak sadarkan diri,” kata Hafiz.
Kasatresmob Bareskrim Polri, Kombes Pol Teuku Arsya Kadafi, menyatakan keterlibatan Bareskrim dilakukan untuk mempercepat proses pengungkapan kasus yang menjadi perhatian pimpinan Polri.
Menurutnya, perkara yang berkaitan dengan nyawa dan kekerasan menjadi atensi khusus agar dapat segera diungkap secara terang.
Polisi kini masih mendalami kemungkinan pasal yang akan dikenakan kepada tersangka, termasuk motif dan rangkaian kejadian secara utuh.
















