Sabtu, Mei 30, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Residivis Sabu 51 Gram Dibekuk, Kapolres Gresik: Tak Ada Ruang bagi Pengedar

redaksi by redaksi
24/02/2026
in Hukum dan Kriminal
0

Gresik – Polres Gresik menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Gresik. Seorang residivis kasus narkoba berinisial AS (35) kembali ditangkap saat diduga hendak mengedarkan sabu dengan sistem ranjau.

Baca Juga :

Polres Pasuruan Ringkus 3 Pelaku Kejahatan Jalanan, Begal Maut hingga Jambret Residivis

Edarkan Sabu 42,9 Gram di Semampir, Pria Asal Sampang Ditangkap Polrestabes Surabaya

Kapolres Gresik, Ramadhan Nasution, mengatakan penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba di kawasan Jalan Raya Meduran, Kecamatan Manyar, pada Senin (9/2/2026).

“Tersangka diamankan di depan kamar kosnya. Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah paket sabu siap edar,” ujar Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa (24/2/2026).

Dari tangan tersangka, polisi menyita 15 plastik klip sabu yang disimpan dalam tas selempang merah hati. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke kamar kos dan ditemukan 9 plastik klip sabu lainnya di dalam tas selempang warna abu-abu.

Total barang bukti yang diamankan sebanyak 24 paket sabu dengan berat keseluruhan sekitar 51,11 gram.
Menurut Ramadhan, AS merupakan residivis kasus narkoba dan ini adalah penangkapan ketiganya dalam perkara serupa.

“Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam menindak tegas pelaku peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.

Selain penindakan, Polres Gresik juga melakukan langkah pencegahan melalui sosialisasi bahaya narkoba kepada masyarakat dan pelajar. Pengawasan internal pun diperketat dengan pelaksanaan tes urine mendadak terhadap anggota.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto UU Nomor 1 Tahun 2026. Ia terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp2 miliar ditambah sepertiga.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan dugaan tindak pidana melalui Call Center 110 atau layanan WhatsApp pengaduan yang terhubung langsung dengan Kapolres.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di Gresik,” pungkasnya.

Tags: GresikPengedar NarkobaResidivisSabu 51 Gram

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Polres Pasuruan Ringkus 3 Pelaku Kejahatan Jalanan, Begal Maut hingga Jambret Residivis

28/05/2026
Hukum dan Kriminal

Edarkan Sabu 42,9 Gram di Semampir, Pria Asal Sampang Ditangkap Polrestabes Surabaya

22/05/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Blitar Kota Bongkar Sindikat Prostitusi Anak di Kos-Kosan, 5 Muncikari Ditangkap

20/05/2026
Hukum dan Kriminal

Satresnarkoba Polres Blitar Kota Bongkar Peredaran Sabu “Paket Hemat”

18/05/2026
Hukum dan Kriminal

Curi Sandaran Kursi Fasilitas Umum, Pria Asal Madura Dibekuk Resmob Polrestabes Surabaya

15/05/2026
Hukum dan Kriminal

Dalang Penyekapan Satu Keluarga Asal Jombang Ditangkap di Bangkalan

14/05/2026
Next Post

Polrestabes Surabaya Bekuk Pengedar Ganja di Tegalsari, Polisi Buru Pemasok Utama

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Tingkatkan Mental dan Spiritual, Polres Kediri Kota Gelar Kegiatan Karomah Rutin Baca Yasin dan Doa Bersama

31/07/2025

Kapolres Kediri Kota Hadiri Safari Ramadan Bersama Kapolri, Perkuat Sinergi Ulama dan Aparat

21/03/2025

BULOG Kediri Siap Membeli Gabah atau Beras Sesuai HPP

15/01/2025

Puluhan Anak di Tulungagung Ikuti Lomba Hias Telur Paskah

31/03/2024
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO