Gresik – Polres Gresik menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Gresik. Seorang residivis kasus narkoba berinisial AS (35) kembali ditangkap saat diduga hendak mengedarkan sabu dengan sistem ranjau.
Kapolres Gresik, Ramadhan Nasution, mengatakan penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba di kawasan Jalan Raya Meduran, Kecamatan Manyar, pada Senin (9/2/2026).
“Tersangka diamankan di depan kamar kosnya. Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah paket sabu siap edar,” ujar Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa (24/2/2026).
Dari tangan tersangka, polisi menyita 15 plastik klip sabu yang disimpan dalam tas selempang merah hati. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke kamar kos dan ditemukan 9 plastik klip sabu lainnya di dalam tas selempang warna abu-abu.
Total barang bukti yang diamankan sebanyak 24 paket sabu dengan berat keseluruhan sekitar 51,11 gram.
Menurut Ramadhan, AS merupakan residivis kasus narkoba dan ini adalah penangkapan ketiganya dalam perkara serupa.
“Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam menindak tegas pelaku peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Selain penindakan, Polres Gresik juga melakukan langkah pencegahan melalui sosialisasi bahaya narkoba kepada masyarakat dan pelajar. Pengawasan internal pun diperketat dengan pelaksanaan tes urine mendadak terhadap anggota.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto UU Nomor 1 Tahun 2026. Ia terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp2 miliar ditambah sepertiga.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan dugaan tindak pidana melalui Call Center 110 atau layanan WhatsApp pengaduan yang terhubung langsung dengan Kapolres.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di Gresik,” pungkasnya.















