Rabu, Juli 15, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Residivis Sabu 51 Gram Dibekuk, Kapolres Gresik: Tak Ada Ruang bagi Pengedar

redaksi by redaksi
24/02/2026
in Hukum dan Kriminal
0

Gresik – Polres Gresik menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Gresik. Seorang residivis kasus narkoba berinisial AS (35) kembali ditangkap saat diduga hendak mengedarkan sabu dengan sistem ranjau.

Baca Juga :

Kuasa Hukum Korban Desak Polres Kediri Tuntaskan Perkara Dugaan Penipuan Berkedok Arisan dan Investasi

Terduga Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Jalani Pemeriksaan di Polres Kediri

Kapolres Gresik, Ramadhan Nasution, mengatakan penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba di kawasan Jalan Raya Meduran, Kecamatan Manyar, pada Senin (9/2/2026).

“Tersangka diamankan di depan kamar kosnya. Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah paket sabu siap edar,” ujar Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa (24/2/2026).

Dari tangan tersangka, polisi menyita 15 plastik klip sabu yang disimpan dalam tas selempang merah hati. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke kamar kos dan ditemukan 9 plastik klip sabu lainnya di dalam tas selempang warna abu-abu.

Total barang bukti yang diamankan sebanyak 24 paket sabu dengan berat keseluruhan sekitar 51,11 gram.
Menurut Ramadhan, AS merupakan residivis kasus narkoba dan ini adalah penangkapan ketiganya dalam perkara serupa.

“Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam menindak tegas pelaku peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.

Selain penindakan, Polres Gresik juga melakukan langkah pencegahan melalui sosialisasi bahaya narkoba kepada masyarakat dan pelajar. Pengawasan internal pun diperketat dengan pelaksanaan tes urine mendadak terhadap anggota.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto UU Nomor 1 Tahun 2026. Ia terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp2 miliar ditambah sepertiga.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan dugaan tindak pidana melalui Call Center 110 atau layanan WhatsApp pengaduan yang terhubung langsung dengan Kapolres.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di Gresik,” pungkasnya.

Tags: GresikPengedar NarkobaResidivisSabu 51 Gram

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Kuasa Hukum Korban Desak Polres Kediri Tuntaskan Perkara Dugaan Penipuan Berkedok Arisan dan Investasi

12/07/2026
Hukum dan Kriminal

Terduga Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Jalani Pemeriksaan di Polres Kediri

07/07/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Kurir Sabu yang Baru Dua Pekan Beraksi di Kenjeran

07/07/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Blitar Kota Tangkap Komplotan Perampok Spesialis Alfamart

25/06/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Lamongan Bongkar Komplotan Ganjal ATM Lintas Daerah, Lima Residivis Ditangkap

25/06/2026
Hukum dan Kriminal

Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Daerah, Polres Nganjuk Sita 210 Gram Sabu dan 266 Ribu Pil Dobel L

25/06/2026
Next Post

Polrestabes Surabaya Bekuk Pengedar Ganja di Tegalsari, Polisi Buru Pemasok Utama

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Ular Piton 2,5 Meter Masuk Kandang Ayam Warga Kediri

28/04/2026

Optimalkan Kerja Mesin Partai, Golkar Kabupaten Kediri Optimis Menangkan Pasangan Dhito-Dewi

05/10/2024

Ayoow… Nobar Timnas Indonesia Vs Uzbekistan di Polres Pasuruan Kota, Ada Layar Raksasa dan Makanan Gratis

29/04/2024

Rumah Warga Tulungagung Rusak Dihantam Petasan Balon Udara, Polisi Kantongi 15 Nama Terduga Pelaku

13/04/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO