BLITAR – Sejumlah warga Dusun Kakarejo, Desa Sidorejo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar mengaku menjadi korban dugaan pungutan liar pengurusan pipil tanah atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB P2) oleh Kepala Dusun (Kadus) dengan inisial S.
Untuk setiap penerbitan dokumen SPPT, warga diminta membayar uang sebesar Rp 350.000. Beberapa warga harus membayar uang beberapa kali lipat sesuai dengan jumlah SPPT yang diterbitkan.
“Saya pecah pipil tanah jadi tiga. Awalnya saya diminta membayar Rp 1.050.000. Tapi hanya saya kasih Rp 1 juta ke Pak Wo (Kepala Dusun),” ujar SW, inisial nama salah satu warga Dusun Kakarejo saat ditemui awak media pekan lalu.
Kata SW, alasan Kepala Dusun S, biaya Rp 350.000 per dokumen SPPT tanah itu merupakan ongkos tenaga pengukuran tanah serta saksi.
Padahal, yang melakukan pengukuran tanah adalah Kepala Dusun sendiri dengan ditemani Ketua RW atau pun Ketua RT setempat.
“Yang mengukur tanah kan Pak Wo sendiri,” tuturnya.
Seorang warga Dusun Kakarejo lainnya, W, menyebut alasan pungutan uang sebagai ongkos pengukuran tanah dan saksi tidak berdasar. Alasannya, S tetap meminta uang Rp 350.000 untuk setiap SPPT baru meskipun penerbitannya tidak membutuhkan pengukuran ulang tanah obyek pajak.
“Pungutan tidak hanya untuk pecah pipil. Pengurusan pipil baru yang tidak perlu penguran tanah, Pak Wo tetap minta biaya Rp 350.000,” ungkap W.
Kata W, warga Dusun Kakarejo merasa resah oleh pungutan biaya pengurusan SPPT PBB P2 yang dilakukan S selaku Kepala Dusun karena di dusun lain pengurusan SPPT tanah dan bangunan gratis.
“Kalau di dusun lain itu biayanya seikhlasnya warga. Ya istilahnya untuk uang rokok saja. Tapi kalau di sini kan ‘dipatok’ Rp 350.000 per pipil,” tambahnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Desa Sidorejo, Sukamto, mengatakan bahwa warga tidak dikenakan biaya untuk pengurusan SPPT obyek tanah dan bangunan baik untuk pembaruan SPPT maupun pemecahan satu SPPT menjadi beberapa SPPT baru.
Apalagi, maupun dalam program pemutakhiran data SISMIOP (sistem informasi obyek pajak) yang dijalankan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar sejak 2025 hingga dua bulan lalu.
Sukamto juga mengaku telah mendengar adanya keluhan warga Dusun Kakarejo tentang adanya pungutan biaya pengurusan SPPT oleh Kepala Dusun.
Bahkan, Sukamto menyebut dirinya telah menanyakan langsung kepada Kepala Dusun Kakarejo, S, tentang dugaan terjadinya pungutan liar dalam pengurusan SPPT.
“Tapi katanya Pak Wo tidak ada (pungutan). Sudah pernah saya tanyakan. Kalau jual beli (tanah) memang ada biayanya. Kalau jual beli boleh, seikhlasnya,” ujar Sukamto melalui telepon, Selasa, 11 Agustus 2026.
Bapenda sudah sediakan honor tenaga pengukuran
Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Blitar, Asmaningayu Dewi, menegaskan bahwa warga selaku wajib pajak tidak dikenakan biaya dalam penerbitan SPPT untuk pajak bumi dan bangunan.
Sejak 2025 hingga beberapa bulan lalu, Bapenda Kabupaten Blitar menjalankan program penyusunan data peta blok obyek ajak bumi dan bangunan di wilayah Kecamatan Ponggok sebagai bagian dari pemutakhiran Sistem Manajemen Informasi Obyek Pajak (SISMIOP).
Selama berlangsungnya program itu, kata Ayu, bahkan Bapenda Kabupaten Blitar memberikan sejumlah honor kepada perangkat desa, ketua RW dan RT setempat yang ikut mengawal proses tersebut di lapangan.
“Honor diberikan kepada mereka yang di lapangan yang ikut membantu seperti mengukur tanah dan lainnya,” kata Ayu, Selasa petang.
Tentang dugaan pungutan liar oleh S selaku Kepala Dusun Kakarejo, Ayu menolak berkomentar secara spesifik.
“Yang jelas kalau berkaitan dengan SPPT sepenuhnya gratis. Kami sudah sosialisasikan ini ke para kepala desa dan perangkat di Ponggok,” pungkasnya. *
















