Surabaya – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjungperak berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Surabaya. Dalam penggerebekan tersebut, empat orang tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar berhasil diamankan.
Keempat tersangka masing-masing berinisial AM (43), N (32), ADF (19), dan M (31). Mereka ditangkap di sebuah rumah di Jalan Wonosari pada Rabu (1/4) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjungperak, AKP Adik Agus Putrawan, mengatakan dari hasil penangkapan, petugas menyita sebanyak 31 paket sabu dengan berat kotor 15,80 gram yang telah dikemas siap edar.
“Kami amankan sabu tersebut sudah dalam kemasan siap edar,” ujar AKP Agus, Selasa (7/4).
Berdasarkan hasil penyelidikan, sabu tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial MM yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Transaksi dilakukan secara langsung di wilayah Bangkalan, Madura.
AM mengaku membeli sabu dari MM sebanyak 10 gram seharga Rp6,5 juta di pinggir jalan. Setelah itu, barang tersebut dibagi menjadi paket-paket kecil bersama tersangka lainnya untuk diedarkan kembali.
“Selanjutnya, sabu tersebut diedarkan kembali oleh ADF dan M,” tambahnya.
Polisi mengungkap, para tersangka telah menjalankan bisnis haram tersebut selama kurang lebih dua bulan. Sabu dijual dalam paket kecil dengan harga bervariasi, mulai dari Rp150 ribu hingga Rp600 ribu per paket.
Dari aktivitas tersebut, para pelaku mampu meraup keuntungan hingga Rp2 juta untuk setiap lima gram sabu yang terjual. Selain keuntungan finansial, para tersangka juga kerap mengonsumsi sabu secara gratis dari hasil peredaran tersebut.
Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp2,9 juta yang diduga merupakan hasil penjualan sabu.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama berinisial MM yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas wilayah.
“Penyelidikan terus kami lakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” pungkas AKP Agus.
















