Kamis, Mei 21, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Bandar Arisan Bodong Kabur ke Timor Leste, Akhirnya Ditangkap Polisi

redaksi by redaksi
05/04/2026
in Hukum dan Kriminal
0

Trenggalek – Pelarian tersangka kasus penipuan dan penggelapan dengan modus arisan bodong akhirnya berakhir. Jajaran Polres Trenggalek berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial NK yang sebelumnya sempat kabur ke luar negeri.

Baca Juga :

Polres Blitar Kota Bongkar Sindikat Prostitusi Anak di Kos-Kosan, 5 Muncikari Ditangkap

Satresnarkoba Polres Blitar Kota Bongkar Peredaran Sabu “Paket Hemat”

Kapolres Trenggalek, Ridwan Maliki, mengungkapkan bahwa tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik setelah dilakukan gelar perkara. Polisi kemudian menerbitkan daftar pencarian orang (DPO).

“Tersangka diketahui melarikan diri ke Timor Leste,” ujar Ridwan, Sabtu (4/4/2026).

Setelah berkoordinasi dengan pihak imigrasi, tersangka akhirnya berhasil dideportasi dan diamankan oleh Polres Belu. Selanjutnya, penyidik membawa tersangka kembali ke Trenggalek pada 19 Maret 2026 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini bermula pada Januari 2026, ketika sejumlah korban melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan tersangka. NK diketahui menawarkan skema lelang arisan dengan iming-iming keuntungan besar.

Namun, saat giliran pencairan dana atau “mutus”, para korban tidak menerima uang sebagaimana yang dijanjikan. Kerugian yang dialami korban bervariasi, mulai dari Rp10 juta hingga mencapai Rp531 juta.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua rekening bank, satu paspor, serta dua bendel rekening koran atas nama tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara atau denda kategori IV.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan, khususnya yang menawarkan keuntungan tidak wajar melalui arisan atau media sosial.

“Masyarakat yang merasa menjadi korban diharapkan segera melapor. Kami juga menyediakan layanan hotline 110 untuk pengaduan terkait kamtibmas,” pungkasnya.

Tags: Bandar Arisan BodongDitangkap PolisidpoKabur ke Timor LesteTrenggalek

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Polres Blitar Kota Bongkar Sindikat Prostitusi Anak di Kos-Kosan, 5 Muncikari Ditangkap

20/05/2026
Hukum dan Kriminal

Satresnarkoba Polres Blitar Kota Bongkar Peredaran Sabu “Paket Hemat”

18/05/2026
Hukum dan Kriminal

Curi Sandaran Kursi Fasilitas Umum, Pria Asal Madura Dibekuk Resmob Polrestabes Surabaya

15/05/2026
Hukum dan Kriminal

Dalang Penyekapan Satu Keluarga Asal Jombang Ditangkap di Bangkalan

14/05/2026
Hukum dan Kriminal

Dua Pelaku Curanmor Dibekuk, Polres Madiun Kota Selamatkan Motor dan Mobil Curian

11/05/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Ngawi Bongkar Peredaran Sabu 223 Gram, Pasutri Jaringan Narkoba Dibekuk

07/05/2026
Next Post

Mobil Terperosok dan Ular Masuk Mesin, Damkar Kediri Lakukan Dua Evakuasi dalam Sehari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Pemerintah Kabupaten Blitar Peringati Hari Santri 2024

24/10/2024

Komitmen Zero Narkoba, Polres Kediri Kota Gelar Tes Urine Massal, Semua Personel Negatif

26/02/2026

Makna dan Tata Cara Sholat Idul Adha, Dari Hukum hingga Hikmah Pelaksanaannya

06/06/2025

Persik Kediri Kantongi Izin, Laga Kontra Semen Padang Resmi Kembali Digelar di Stadion Brawijaya

22/11/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO