Rabu, Agustus 26, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

18 Tersangka Narkoba Dibekuk di Jember Selama Maret 2026, Polisi Sita Hampir 36 Gram Sabu

redaksi by redaksi
02/04/2026
in Hukum dan Kriminal
0

Jember – Kepolisian Resor Jember mengungkap 15 kasus peredaran narkoba sepanjang Maret 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 18 tersangka berhasil diamankan.

Baca Juga :

672 Paket Sabu Disita di Semampir, Polisi Buru Bandar Berinisial HSM

Motor Rental Dilengkapi GPS Antar Polisi Bekuk Montir Pelaku Curanmor di Solo

Kapolres Jember, AKBP Bobby A. Condroputra, mengatakan bahwa para tersangka terdiri dari 17 laki-laki dan satu perempuan.

“Selama bulan Maret ini kami berhasil mengungkap 15 kasus dengan total 18 tersangka,” ujarnya dalam keterangan pers, Selasa (31/3/2026).

Dari total kasus tersebut, 14 di antaranya merupakan kasus narkotika dengan 17 tersangka. Polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu dengan total berat 35,99 gram.

Menurut Bobby, para pelaku menjalankan aksinya dengan motif ekonomi, yakni untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Mereka menggunakan sistem “ranjau”, yakni transaksi tanpa pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk kepemilikan sabu di atas 5 gram, pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) dengan hukuman minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.

Sementara itu, untuk kepemilikan di bawah 5 gram dikenakan Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman hukuman serupa dan denda minimal Rp1 miliar.

Selain kasus narkotika, polisi juga mengungkap satu kasus peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) dengan satu tersangka. Barang bukti yang diamankan berupa 81 butir pil jenis trihexyphenidyl.

Dalam kasus tersebut, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Polisi juga mengungkap sejumlah kasus menonjol selama periode tersebut. Salah satunya penggerebekan pada 27 Maret 2026 di sebuah rumah kosong yang diduga menjadi lokasi transaksi dan penggunaan sabu. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sembilan orang.

Selain itu, pengungkapan kasus juga terjadi di wilayah Sumbersari dengan barang bukti 11,63 gram sabu serta di Kencong sebesar 7,31 gram. Sementara di Karangbayat, sembilan orang diamankan, dua di antaranya ditetapkan sebagai pengedar.

Kapolres menambahkan, para pelaku memanfaatkan momentum operasi kepolisian seperti Operasi Pekat dan Operasi Ketupat, ketika fokus petugas terbagi untuk pengamanan arus mudik dan balik.

“Para pelaku memanfaatkan situasi tersebut untuk meningkatkan aktivitas peredaran narkotika,” katanya.

Saat ini, tujuh orang yang diamankan dalam penggerebekan terakhir masih menjalani proses asesmen terpadu.

Polres Jember menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Masyarakat pun diimbau untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan.

“Kami mengajak masyarakat untuk berani melapor, berani menolak, serta mengawasi keluarga agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba,” pungkas Bobby.

Tags: 18 Tersangka Narkoba36 Gram SabuJember Selama Maret 2026polisi

Related Posts

Hukum dan Kriminal

672 Paket Sabu Disita di Semampir, Polisi Buru Bandar Berinisial HSM

24/08/2026
Hukum dan Kriminal

Motor Rental Dilengkapi GPS Antar Polisi Bekuk Montir Pelaku Curanmor di Solo

21/08/2026
Hukum dan Kriminal

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Polisi Sita 89,81 Gram dan Buru Pemasok

20/08/2026
Hukum dan Kriminal

Polri Bongkar Sindikat BEC Lintas Negara, Rp5 Miliar Dana Korban Berhasil Diamankan

20/08/2026
Hukum dan Kriminal

Bareskrim Bongkar Tiga Kasus PPA-PPO: Kekerasan Seksual hingga Pengantin Pesanan ke Tiongkok

20/08/2026
Hukum dan Kriminal

Dapat Remisi HUT RI, Sembilan Anak Binaan LPKA Blitar Langsung Menghirup Udara Bebas

17/08/2026
Next Post

Lonjakan Usai Lebaran, KAI Daop 7 Madiun Layani 492 Ribu Penumpang dan Siaga Libur Jumat Agung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Pria Asal Blitar Ditemukan Tewas Mengapung di Kedung Kalitimo Tulungagung

12/04/2025

Pertamina Pastikan Pasokan BBM dan LPG Aman Selama Ramadan dan Idul Fitri 2026

12/03/2026

Cabang Pohon Beringin Roboh di Alun-Alun Blitar, Pengendara Motor Terluka

11/08/2026

Persik Kediri Tundukkan Dewa United 2-1, Macan Putih Naik ke Posisi 10 Klasemen

07/02/2026
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO