Kamis, Juli 2, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Peristiwa

17 WN Vietnam dari Klinik Bedah Kecantikan diamankan Imigrasi

redaksi by redaksi
13/01/2025
in Peristiwa
0

kabarutama.co – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengamankan 17 orang Warga Negara (WN) Vietnam yang diduga menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian dari sebuah klinik bedah kecantikan di bilangan Pluit Timur, Jakarta Utara pada Minggu (05/01). Klinik ini diketahui telah beroperasi sejak tahun 2018.

“Berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas WNA yang bekerja di klinik tersebut, petugas kami kemudian melakukan pengawasan tertutup dengan menyamar sebagai pelanggan,” jelas Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman pada Konferensi Pers di Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi, Kamis (10/01).

Baca Juga :

Imigrasi Gandeng ITB Kembangkan “Pagar Digital”, Drone Disiapkan Awasi Perbatasan RI

Bupati Kediri Terima Penghargaan dari Polres saat HUT Bhayangkara ke-80, Apresiasi Sinergi Jaga Kondusivitas

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam menjelaskan “Setelah kami investigasi ke lokasi, ternyata kami mendapati bahwa WNA yang bekerja di klinik tersebut tidak hanya dokter dan tenaga medis lainnya melainkan juga staf pemasaran dan penerima tamu, keseluruhannya ada 17 orang [WNA],”

Ke-17 orang tersebut terdiri dari 10 orang perempuan dan 7 orang laki-laki. 15 orang di antaranya menggunakan visa on arrival dan 2 orang lainnya menggunakan izin tinggal terbatas (ITAS) Investor. Saat ini mereka berada di Gedung Ditjen Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka terancam Pasal 122 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 atas penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Sesuai dengan arahan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, Direktorat Jenderal Imigrasi akan senantiasa mendukung penuh proses penegakan hukum dan bekerjasama aktif bahu membahu bersama dengan seluruh stakeholder terkait untuk melaksanakan penegakan hukum dan Joint Investigation.

“Kami sedang melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat, seperti penyalur atau penampung WNA tersebut. Tidak ada toleransi bagi pelanggar hukum di Indonesia,” tutup Godam.

Tags: imigrasiklinik bedah kecantikanWN Vietnam

Related Posts

Peristiwa

Imigrasi Gandeng ITB Kembangkan “Pagar Digital”, Drone Disiapkan Awasi Perbatasan RI

01/07/2026
Peristiwa

Bupati Kediri Terima Penghargaan dari Polres saat HUT Bhayangkara ke-80, Apresiasi Sinergi Jaga Kondusivitas

01/07/2026
Peristiwa

Pemkab Kediri Kembali Raih WTP ke-10, DPRD Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

01/07/2026
Peristiwa

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Blitar Kota Bedah Rumah Tak Layak Huni

30/06/2026
Peristiwa

Diduga Korsleting Listrik, Kebakaran PR Gudang Rasa di Ringinrejo Berhasil Dipadamkan Damkar Kabupaten Kediri

30/06/2026
Peristiwa

Wayang Waton Sae Jadi Sarana Edukasi dan Pererat Kedekatan Polri dengan Masyarakat

30/06/2026
Next Post

Penanganan Dugaan Korupsi Rumdin Wabub Blitar Tidak Jelas, GPI Ancam Laporkan ke Presiden Prabowo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

1213 Jamaah Haji Kediri Berangkat ke Tanah Suci, Mas Dhito Titip Pesan Guyub dan Saling Bantu

26/05/2026

Daftar Maju Pilkada Lewat PKB, Anak Mantan Bupati Blitar Siap Dampingi Petahana

05/06/2024

Evakuasi Korban Pesantren Ambruk di Sidoarjo, Dua Korban Diduga Masih Hidup

29/09/2025

10 Manfaat Puasa bagi Kesehatan Menurut Ustadz Zainul Akbar

20/02/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO