Minggu, Juni 7, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Tanam Ganja dalam Pot untuk Kelabui Warga, Dua Pria di Plosoklaten Kediri Ditangkap Polisi

redaksi by redaksi
27/02/2026
in Hukum dan Kriminal
0

Kediri – Upaya menyamarkan tanaman ganja dalam pot agar terlihat seperti tanaman hias berujung penangkapan. Dua pria asal Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, diamankan aparat kepolisian dalam operasi yang digelar Kamis (26/2/2026) malam.

Baca Juga :

Polres Blitar Gerak Cepat! Pelaku Pencurian HP di Bagi Telur Gratis Ditangkap

Rel Kereta Api PT KAI Dicuri, Tiga Warga Lumajang Ditangkap Polisi

Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri sekitar pukul 21.00 WIB. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita puluhan batang tanaman ganja dengan usia tanam bervariasi.

Berawal dari Desa Pranggang
Kasus ini bermula dari penangkapan tersangka berinisial H (36) di rumahnya di Desa Pranggang, Kecamatan Plosoklaten. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan enam pot berisi 11 batang ganja yang diperkirakan berusia sekitar dua minggu.

Selain tanaman ganja, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi terkait aktivitas tersebut.

Hasil pemeriksaan terhadap H mengarah pada tersangka lain berinisial A (50), yang diduga sebagai pemasok biji ganja sekaligus rekan dalam budidaya. Polisi kemudian menangkap A di wilayah yang sama.

Dari tangan A, petugas menyita 10 batang ganja usia dua minggu dalam dua pot kecil, 33 batang ganja usia tiga bulan dalam delapan pot, dua batang ganja ukuran sedang, 4,10 gram daun ganja kering, serta 3,60 gram biji ganja kering.

Polisi juga menetapkan satu orang berinisial F sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga memasok biji ganja kepada tersangka A.

Kedua tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta kemungkinan hukuman seumur hidup, tergantung hasil pengembangan penyidikan.

Polisi menyatakan masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam kasus budidaya ganja rumahan tersebut.

Tags: Ditangkap PolisiDua Pria PlosoklatenkediriTanam Ganja dalam Pot

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Polres Blitar Gerak Cepat! Pelaku Pencurian HP di Bagi Telur Gratis Ditangkap

02/06/2026
Hukum dan Kriminal

Rel Kereta Api PT KAI Dicuri, Tiga Warga Lumajang Ditangkap Polisi

31/05/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Madura-Gresik, Sita 209 Gram Sabu dan Amankan Dua Tersangka

30/05/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Pasuruan Ringkus 3 Pelaku Kejahatan Jalanan, Begal Maut hingga Jambret Residivis

28/05/2026
Hukum dan Kriminal

Edarkan Sabu 42,9 Gram di Semampir, Pria Asal Sampang Ditangkap Polrestabes Surabaya

22/05/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Blitar Kota Bongkar Sindikat Prostitusi Anak di Kos-Kosan, 5 Muncikari Ditangkap

20/05/2026
Next Post

Kapolres Kediri Kota Terima Aspirasi PMII, Tegaskan Keterbukaan terhadap Kritik dan Evaluasi Internal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Wanita Muda Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan Raya Popoh Blitar

07/07/2025

Mas Dhito Pimpin Rakor Percepatan Pembangunan Sekolah Rakyat

09/01/2026

BNN dan Cukai Berhasil Ungkap Penyelundupan Ganja Thailand Jaringan Narkotika International

05/08/2024

LDII Kota Kediri Siap Jadi Garda Terdepan Dukung GERMAS dan CKG

02/12/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO