Batu – Kepolisian Resor Batu Polda Jawa Timur mengamankan seorang pria berinisial R (41) yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan (curas) dengan sasaran perempuan paruh baya di sejumlah wilayah Kota Batu dan sekitarnya.
Tersangka ditangkap oleh Tim Buser Satreskrim Polres Batu di rumahnya di Dusun Dompyong, Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, pada Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan penjambretan yang terjadi di kawasan Pasar Baru, Desa Pujon Lor, Kecamatan Pujon, pada Selasa (6/1/2026). Saat itu, seorang perempuan paruh baya menjadi korban penjambretan saat berjalan sendirian pada pagi hari.
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda, mengatakan bahwa tersangka diduga tidak beraksi seorang diri.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui melakukan aksinya bersama beberapa orang lain yang saat ini masih dalam pengejaran petugas,” ujar Iptu Huda, Sabtu (10/1/2026).
Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, tersangka R diduga telah melakukan aksi serupa di sedikitnya delapan lokasi berbeda, antara lain di Desa Binangun, Sumbergondo, Dusun Gondang, wilayah Santrean, Desa Gunungsari, Desa Beji, serta kawasan belakang SMKN 3 Batu.
Dalam salah satu kejadian pada 16 Desember 2025, korban dilaporkan mengalami luka ringan setelah terjatuh saat pelaku merampas perhiasan emas yang dikenakannya.
“Modus yang digunakan yakni menyasar korban yang beraktivitas sendirian di lokasi sepi, terutama pada pagi hari,” jelas Iptu Huda.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU yang diduga digunakan saat beraksi, telepon genggam, helm, serta rekaman kamera pengawas (CCTV).
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Batu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan Pasal 479 KUHP Baru tentang pencurian dengan kekerasan.
Polres Batu juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat beraktivitas di tempat sepi, serta menghindari penggunaan perhiasan mencolok di ruang publik.
















