Senin, Mei 11, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Ekonomi Bisnis

Satreskrim Polres Blitar Kota Amankan Residivis Kasus Korupsi Karena Edarkan Uang Palsu

redaksi by redaksi
09/08/2024
in Ekonomi Bisnis, Peristiwa, UTAMA
0

Blitar – IP warga Jalan Kalimantan Kecamatan Sananwetan Kota Blitar diamankan Satreskrim Polres Blitar Kota berhasil lantaran telah mengedarkan uang palsu. Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan uang pecahan RP. 50 ribu dengan total Rp. 6,5 juta. Kamis, (08/08). 

Wakapolres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika  mengatakan terbongkarnya uang palsu tersebut atas laporan penjaga mini market yang beberapa kali mendapat uang palsu dari pembeli. 

Baca Juga :

Safari Kisah Kak David Ramaikan Madiun, KAI Daop 7 Gaungkan Keselamatan “BERTEMAN” untuk Anak-anak

KAI Daop 7 Madiun Gandeng Komunitas Railfans Kampanyekan Anti Pelecehan Seksual

\”Polres Blitar Kota berhasil membongkar peredaran uang palsu, satreskrim polres blitar kota mendapatkan informasi terkait telah adanya peredaran jang palsu di wilayah Blitar Kota, berdasarkan laporan tersebut kami berhasil mengamankan pelaku IP,\” Jelasnya

Kemudian pelaku menjual kembali barang hasil pembelian di mini market tersebut n dengan tujuan agar palaku bisa mendapatkan uang asli. 

Dari hasil rekaman CCTV di minimarket tersebut diketahui pelaku adalah IP yang merupakan residivis kasus korupsi di salah satu bank milik BUMN. 

\” Dengan modus membelanjakan uang palsu tersebut ke alfamart dan Indomaret untuk membeli barang kemudian barangnya kembali dijual pelaku mendapatkan uang asli,\” Imbuhnya. 

Menurut Wakapolres Uang palsu dengan pecahan Rp. 50 ribu tersebut di dapatkan pelaku IP dari media sosial dengan harga pemeblian Rp. 3 juta setiap dari nominal Rp. 10 juta. 

\”Dimana pelaku ini mendapatkan uang palsu dari media sosial dengan membeli uang palsu tersebut dari harga Rp. 10 juta dengan dibeli Rp. 3 juta,\” Tambahnya. 

Kini pelaku beserta barang bukti berupa uang palsu serta uang asli hasil penjualan barang yang di belanja di mini market diamankan oleh Satreskrim Polres Blitar Kota untuk proses hukum lebih lanjut. 


\”Pelaku dijerat dengan pasal 36 jo pasal 26 Undang – undang RI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, juga pasal 244 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara serta denda seratus milyar rupiah.\” Terang Wakapolres.

Tags: blitarminimarketpolres blitar kotauang palsu

Related Posts

Ekonomi Bisnis

Safari Kisah Kak David Ramaikan Madiun, KAI Daop 7 Gaungkan Keselamatan “BERTEMAN” untuk Anak-anak

09/05/2026
Ekonomi Bisnis

KAI Daop 7 Madiun Gandeng Komunitas Railfans Kampanyekan Anti Pelecehan Seksual

09/05/2026
Peristiwa

Persik Kediri Bungkam Semen Padang 3-0, Pastikan Bertahan di Liga 1 Musim Depan

08/05/2026
Peristiwa

Nenek Asuh Tiga Cucu Usai Anak Meninggal, Mas Dhito: Ibu Harus Kuat

08/05/2026
Peristiwa

KAI Daop 7 Madiun Gelar Tes Urine Mendadak, Tegaskan Zero Narkoba di Lingkungan Kerja

08/05/2026
Peristiwa

Stok Beras Kediri Melimpah, DPR RI Pastikan Aman Hadapi Ancaman El Nino

07/05/2026
Next Post

Polres Tulungagung Berhasil Tangkap Pencurian Mobil dan Tembakau

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Tak Terima Pacarnya Didekati Pria Lain, Rumah Janda di Tulungagung Dibakar

12/01/2026

Dua WNA Asal Tiongkok Dideportasi, Imigrasi Kediri Tegaskan Pengawasan Izin Tinggal

29/04/2026

Wali Kota Kediri Larang OPD Terima Gratifikasi Hari Raya untuk Wujudkan Pemerintahan Bersih

23/03/2025

H-6 Lebaran, Stasiun di Wilayah KAI Daop 7 Madiun Mulai Dipadati Pemudik

15/03/2026
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO