Kamis, Juni 25, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polri Tetapkan Satu Tersangka TPPO dari 699 WNI yang Dipulangkan dari Myanmar

redaksi by redaksi
21/03/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Jakarta – Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa 699 warga negara Indonesia (WNI) yang telah dipulangkan dari Myanmar melalui Thailand. Pemulangan para korban dilakukan bertahap sejak Februari hingga Maret 2025.

Baca Juga :

Polres Lumajang Ungkap Dugaan Peredaran Okerbaya, Sita Hampir 24 Ribu Pil Berlogo Y

Jebakan Aplikasi Kencan Berujung Perampasan, Tiga Remaja Diamankan Polisi

Tersangka berinisial H.R (27), seorang karyawan swasta, diduga sebagai perekrut utama. Ia menawarkan pekerjaan sebagai customer service di Thailand, tetapi kenyataannya para korban justru dikirim ke Myawaddy, Myanmar, dan dipaksa bekerja sebagai operator online scam.

Direktur Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Dr. Nurul Azizah, S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa H.R menggunakan media sosial seperti Facebook, Instagram, dan Telegram untuk merekrut korban.

“Modusnya dengan menjanjikan pekerjaan bergaji tinggi dan fasilitas mewah. Padahal, mereka justru dipaksa melakukan penipuan daring tanpa mendapat hak yang dijanjikan,” ujar Nurul dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (21/3).

Para korban dijanjikan gaji Rp10 juta hingga Rp15 juta, serta tiket perjalanan dan biaya keberangkatan yang ditanggung perekrut. Namun, setibanya di Myanmar, mereka diwajibkan mengumpulkan nomor telepon calon korban penipuan. Jika gagal mencapai target, mereka mengalami kekerasan verbal, fisik, hingga pemotongan gaji.

Berdasarkan hasil asesmen terhadap para korban di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Kemensos dan Asrama Haji Pondok Gede, ditemukan bahwa 116 dari 699 WNI tersebut pernah bekerja dalam jaringan online scam secara berulang.

Selain H.R, Polri tengah menyelidiki lima terduga pelaku lain, yakni BR, EL alias AW, RI, HR, dan HRR. Penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap aktor intelektual di balik jaringan ini.

Saat ini, Polri telah menerbitkan tiga laporan polisi sebagai dasar penyelidikan lebih lanjut. H.R dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta.

Brigjen Pol Nurul Azizah menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk menjerat seluruh pihak yang terlibat dalam pengiriman pekerja migran secara ilegal.

“Kami serius menangani kasus ini demi perlindungan WNI. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran kerja di luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi,” ujarnya.

Ia mengingatkan agar calon pekerja migran memastikan semua proses keberangkatan dilakukan secara legal dan terverifikasi oleh instansi berwenang. “Jangan sampai terjebak dalam iming-iming yang berujung pada eksploitasi,” pungkasnya.

Tags: Tersangka WNATPPOWarga Asingwna

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Polres Lumajang Ungkap Dugaan Peredaran Okerbaya, Sita Hampir 24 Ribu Pil Berlogo Y

23/06/2026
Hukum dan Kriminal

Jebakan Aplikasi Kencan Berujung Perampasan, Tiga Remaja Diamankan Polisi

17/06/2026
Hukum dan Kriminal

Modus Aplikasi Kencan Berujung Perampasan, Tiga Remaja di Blitar Ditangkap Polisi

12/06/2026
Hukum dan Kriminal

Komplotan Curanmor Spesialis Parkiran Minimarket di Surabaya Dilumpuhkan, Diduga Beraksi di 10 TKP

09/06/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Blitar Gerak Cepat! Pelaku Pencurian HP di Bagi Telur Gratis Ditangkap

02/06/2026
Hukum dan Kriminal

Rel Kereta Api PT KAI Dicuri, Tiga Warga Lumajang Ditangkap Polisi

31/05/2026
Next Post

IJTI Mengecam Keras Aksi Teror terhadap Tempo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Persik Kediri Raih Lisensi Klub Profesional 2025-2026 Tanpa Catatan

15/05/2026

Kapolri Tinjau Kesiapan Pengamanan Mudik dan Layanan Valet & Ride Polda Jateng

19/03/2025

SPMB 2026 Kab Kediri Dideklarasikan Bebas Titipan, Pemkab Ajak Masyarakat Awasi Seleksi

03/06/2026

Arus Libur Nataru Memuncak, Stasiun Madiun Jadi Titik Terpadat Penumpang KA

27/12/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO