Jumat, Juli 24, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polri Bongkar Sindikat Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia, Tujuh Tersangka Diamankan

redaksi by redaksi
02/03/2026
in Hukum dan Kriminal
0

Jakarta — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkap praktik penambangan ilegal dan penyelundupan pasir timah dari Kepulauan Bangka Belitung ke Malaysia. Dalam operasi gabungan tersebut, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :

Mantan Suami Jadi Tersangka Pembakaran Rumah di Kediri, Polisi Ungkap Motif Sakit Hati

Polres Bangkalan Amankan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Pengungkapan dilakukan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI, menyusul informasi adanya kapal yang diduga membawa pasir timah ilegal ke luar negeri.

Kasus ini bermula pada Senin (23/2/2026), ketika Bea Cukai menerima laporan terkait dugaan pengiriman pasir timah tanpa dokumen resmi. Sehari kemudian, petugas mengamankan kapal KM Rezeki Laut II yang kedapatan mengangkut 319 karung pasir timah.

Nahkoda dan empat anak buah kapal (ABK) turut diamankan dan selanjutnya diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pengembangan perkara, penyidik menangkap dua tersangka lain berinisial A dan M di Pulau Belitung. Keduanya diduga berperan sebagai penampung, pengelola, sekaligus pengirim pasir timah ilegal.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pasir timah tersebut berasal dari aktivitas penambangan ilegal menggunakan metode “meja goyang” untuk memurnikan biji timah. Setelah dimurnikan, material dikumpulkan dan disiapkan untuk dikirim ke luar negeri.

Penyidik menduga para pelaku telah melakukan sedikitnya empat kali pengiriman ke Malaysia. Timah tersebut disebut dijual ke salah satu perusahaan smelter di negara tujuan.

Pada Sabtu (28/2/2026), tim penyidik mendatangi lokasi pengolahan di Kelapa Kampit, Kabupaten Belitung Timur. Di lokasi tersebut, polisi menemukan peralatan pemurnian, menyita sejumlah barang bukti, serta memasang garis polisi.

Penanggung jawab pengungkapan kasus, Irhamni, menyatakan bahwa lokasi pengolahan menjadi titik penting dalam rangkaian tindak pidana tersebut.

“Lokasi ini adalah tempat pengolahan yang melakukan penyelundupan yang kami tangkap bersama rekan-rekan Bea Cukai,” ujarnya kepada wartawan.

Ia menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pemodal maupun jaringan lain.
Terkait adanya keterangan tersangka mengenai dugaan keterlibatan oknum aparat pertahanan, Polri menyatakan akan berkoordinasi dengan Polisi Militer TNI Angkatan Laut sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku apabila ditemukan bukti pendukung.

Ketujuh tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi.

Polri menyatakan komitmennya untuk terus menindak tegas praktik penambangan ilegal dan penyelundupan sumber daya alam yang berpotensi merugikan negara.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin serta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya praktik serupa.

Tags: MalaysiaPenyelundupan Pasir TimahPolriTujuh Tersangka

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Mantan Suami Jadi Tersangka Pembakaran Rumah di Kediri, Polisi Ungkap Motif Sakit Hati

21/07/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Bangkalan Amankan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Rudapaksa Anak di Bawah Umur

21/07/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Pasuruan Kota Amankan Tersangka Pencurian Motor di Pohjentrek

21/07/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Ngawi Tuntaskan Kasus Curanmor di Kendal, DPO Berhasil Diamankan

18/07/2026
Hukum dan Kriminal

Polisi Ungkap Kasus Penemuan Jenazah di Pantai Pilang Satu Tersangka Ditangkap

18/07/2026
Hukum dan Kriminal

Polresta Malang Kota Bongkar Peredaran Kosmetik Ilegal, Omzet Capai Rp100 Juta per Bulan

17/07/2026
Next Post

Sambut Angkutan Lebaran, PT Kereta Api Indonesia Daop 7 Madiun Siagakan 10 Lokomotif dan 94 Kereta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

DPRD Kabupaten Blitar Gelar Rapat Paripurna Bahas Pokok-Pokok Pikiran Pembangunan 2026

19/03/2025

ESI Kabupaten Blitar dan Alfatindo Gelar Turnamen Mobile Legends Perdana, Total Hadiah Rp 4 Juta

19/08/2025

1.725 Warga Baru PSHT Disahkan, Prosesi di Blitar Berjalan Kondusif

30/06/2025

Hari Kesembilan Pencarian KMP Tunu, Tiga Jenazah Ditemukan, Total 45 Korban Berhasil Dievakuasi

11/07/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO