Rabu, September 9, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polisi Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis di Surabaya, 148,7 Gram Disita

redaksi by redaksi
09/09/2026
in Hukum dan Kriminal
0

Surabaya, Kabarutama — Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jawa Timur mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di sebuah kamar kos di Jalan Jojoran, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Surabaya.

Baca Juga :

Polresta Sidoarjo Bongkar Jaringan Uang Palsu Lintas Provinsi, Tiga Orang Diamankan

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026: 29 Tersangka Diciduk, 172,62 Gram Sabu Disita Polres Lumajang

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial Z (26), warga Surabaya. Dari lokasi, petugas menyita tembakau sintetis dengan berat bersih keseluruhan mencapai 148,732 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, mengatakan penangkapan dilakukan pada Rabu, 12 Agustus 2026, sekitar pukul 17.00 WIB.

“Petugas menangkap Z di dalam kamar kosnya setelah ditemukan narkotika jenis tembakau sintetis yang disimpan dalam tas dan diduga siap diedarkan,” kata AKP Adik, Rabu (9/9/2026).

Menurutnya, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas berwarna hitam yang disimpan di dalam bufet kamar kos. Di dalam tas tersebut terdapat 39 klip tembakau sintetis dengan berat sekitar 58,372 gram.

Selain itu, polisi menemukan satu plastik berukuran besar yang berisi tembakau sintetis dengan berat bersih 90,360 gram.

“Dengan demikian, keseluruhan barang yang diamankan memiliki berat bersih kurang lebih 148,732 gram,” ujarnya.

AKP Adik menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Z diduga memperoleh tembakau sintetis tersebut dari seorang berinisial F. Polisi kini menetapkan F dalam daftar pencarian orang (DPO).

Barang tersebut diduga dititipkan kepada Z untuk dijual kembali kepada pembeli. Saat diamankan, Z disebut sedang menunggu calon pembeli di kamar kosnya.

“Saat kita sergap tersangka menunggu pembeli di kamar kosnya,” ujar AKP Adik.

Polisi menyebut tembakau sintetis tersebut rencananya dijual dalam beberapa pilihan harga, yakni Rp100 ribu, Rp250 ribu, hingga Rp350 ribu per paket. Namun, barang tersebut belum sempat terjual ketika petugas melakukan penangkapan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Z diduga mampu menjual hingga tujuh klip tembakau sintetis dalam sehari. Aktivitas tersebut disebut telah berlangsung sekitar satu bulan sebelum akhirnya terungkap.

Z juga diduga menerima upah sebesar Rp15 ribu untuk setiap klip yang berhasil dijual. Selain mendapatkan uang, Z disebut mendapat kesempatan menggunakan tembakau sintetis secara cuma-cuma dari pemasoknya.

Atas perkara tersebut, Z disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu F yang masuk dalam daftar pencarian orang serta mendalami jaringan peredaran tembakau sintetis tersebut.

Tags: polisisurabayaTembakau Sintetis

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Polresta Sidoarjo Bongkar Jaringan Uang Palsu Lintas Provinsi, Tiga Orang Diamankan

09/09/2026
Hukum dan Kriminal

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026: 29 Tersangka Diciduk, 172,62 Gram Sabu Disita Polres Lumajang

04/09/2026
Hukum dan Kriminal

Bareskrim Bongkar 3 Jaringan Judi Online, Transaksi Tembus Rp1,03 Triliun

04/09/2026
Hukum dan Kriminal

Dua Ponsel Hilang Saat Pemilik Terlelap, Dua Pria di Kediri Diamankan Polisi

03/09/2026
Hukum dan Kriminal

Sabu 53 Gram Disita, Polres Probolinggo Ringkus Dua Pria di Pajarakan

02/09/2026
Hukum dan Kriminal

Ganja 41,8 Gram Diedarkan Lewat Instagram, Pemuda di Surabaya Diamankan Polisi

02/09/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

PT KAI Daop 7 Madiun Klarifikasi Isu Monumen Lokomotif dan Lahan Parkir Stasiun Kediri

07/08/2025

Penyuluhan PTSL 2026 di Kediri, Kejaksaan Tegaskan Komitmen Berantas Mafia Tanah

01/05/2026

Aksi Curanmor di Kediri Gagal, Seorang Residivis Diamankan Usai Dipergoki Sempat Dihajar Warga

01/12/2025

Inilah Sederetan Cerita PNS Mojokerto Digrebeg Suami Tanpa Busana Bersama Selingkuhan

14/07/2024
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO