Sidoarjo, Kabarutama – Polresta Sidoarjo Polda Jawa Timur mengungkap dugaan jaringan peredaran uang palsu (upal) lintas provinsi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka serta menyita uang palsu dengan nilai mencapai Rp298,52 juta.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial MS (38), DBS (33), dan ES (42). Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang pemilik toko sembako di Desa Tanjungsari, Kecamatan Taman, Sidoarjo.
Wakapolresta Sidoarjo AKBP M. Zainur Rofik mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pemilik toko mencurigai uang yang diterimanya dari salah satu pelaku pada 2 Agustus 2026.
“Pengungkapan ini bermula dari laporan pemilik toko yang curiga setelah menerima uang yang diduga palsu dari salah satu pelaku,” kata Rofik dalam konferensi pers, Selasa (8/9/2026).
Menurut polisi, MS sempat diamankan warga ketika diduga hendak membelanjakan uang pecahan Rp50 ribu yang diduga palsu untuk membeli kebutuhan sehari-hari.
Dari hasil penyelidikan, polisi juga menemukan catatan bahwa MS diduga pernah melakukan aksi serupa di toko yang sama. Saat itu, dia diduga membeli rokok senilai Rp700 ribu dengan menggunakan uang yang diduga palsu.
Dari pemeriksaan terhadap MS, polisi memperoleh informasi bahwa uang palsu tersebut diduga diperoleh dengan cara memesan secara daring melalui media sosial Facebook.
Pesanan tersebut diduga berasal dari DBS dan ES yang berdomisili di Karanganyar, Jawa Tengah. Pengiriman uang diduga palsu itu dilakukan menggunakan jasa ekspedisi.
Rofik menjelaskan, MS diduga membeli uang palsu untuk kembali dibelanjakan guna memperoleh keuntungan. Sementara DBS dan ES diduga berperan memproduksi uang palsu berdasarkan pesanan.
“Motif tersangka MS adalah membeli uang palsu untuk dibelanjakan kembali demi mendapatkan keuntungan. Sementara DBS dan ES berperan memproduksi uang palsu berdasarkan pesanan untuk mencari keuntungan finansial,” ujarnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polresta Sidoarjo kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Jawa Tengah.
Hasilnya, polisi menangkap DBS dan ES pada Rabu (5/8/2026) dini hari.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita uang yang diduga palsu dengan total nilai Rp298.520.000.
Selain uang yang diduga palsu, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk memproduksi uang tersebut. Di antaranya mesin printer, alat pres, tinta, bahan kertas, dan hologram.
Polisi masih mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam dugaan produksi maupun peredaran uang palsu tersebut.
Atas perkara ini, ketiga tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan pemalsuan, penyimpanan, dan pengedaran uang palsu. Mereka terancam hukuman pidana penjara sesuai ketentuan perundang-undangan.
Proses hukum terhadap ketiga tersangka selanjutnya akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Ketiganya juga tetap memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil serta asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
















