Rabu, September 9, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polresta Sidoarjo Bongkar Jaringan Uang Palsu Lintas Provinsi, Tiga Orang Diamankan

redaksi by redaksi
09/09/2026
in Hukum dan Kriminal
0

Sidoarjo, Kabarutama – Polresta Sidoarjo Polda Jawa Timur mengungkap dugaan jaringan peredaran uang palsu (upal) lintas provinsi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka serta menyita uang palsu dengan nilai mencapai Rp298,52 juta.

Baca Juga :

Polisi Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis di Surabaya, 148,7 Gram Disita

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026: 29 Tersangka Diciduk, 172,62 Gram Sabu Disita Polres Lumajang

Ketiga tersangka masing-masing berinisial MS (38), DBS (33), dan ES (42). Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang pemilik toko sembako di Desa Tanjungsari, Kecamatan Taman, Sidoarjo.

Wakapolresta Sidoarjo AKBP M. Zainur Rofik mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pemilik toko mencurigai uang yang diterimanya dari salah satu pelaku pada 2 Agustus 2026.

“Pengungkapan ini bermula dari laporan pemilik toko yang curiga setelah menerima uang yang diduga palsu dari salah satu pelaku,” kata Rofik dalam konferensi pers, Selasa (8/9/2026).

Menurut polisi, MS sempat diamankan warga ketika diduga hendak membelanjakan uang pecahan Rp50 ribu yang diduga palsu untuk membeli kebutuhan sehari-hari.

Dari hasil penyelidikan, polisi juga menemukan catatan bahwa MS diduga pernah melakukan aksi serupa di toko yang sama. Saat itu, dia diduga membeli rokok senilai Rp700 ribu dengan menggunakan uang yang diduga palsu.

Dari pemeriksaan terhadap MS, polisi memperoleh informasi bahwa uang palsu tersebut diduga diperoleh dengan cara memesan secara daring melalui media sosial Facebook.

Pesanan tersebut diduga berasal dari DBS dan ES yang berdomisili di Karanganyar, Jawa Tengah. Pengiriman uang diduga palsu itu dilakukan menggunakan jasa ekspedisi.

Rofik menjelaskan, MS diduga membeli uang palsu untuk kembali dibelanjakan guna memperoleh keuntungan. Sementara DBS dan ES diduga berperan memproduksi uang palsu berdasarkan pesanan.

“Motif tersangka MS adalah membeli uang palsu untuk dibelanjakan kembali demi mendapatkan keuntungan. Sementara DBS dan ES berperan memproduksi uang palsu berdasarkan pesanan untuk mencari keuntungan finansial,” ujarnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polresta Sidoarjo kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Jawa Tengah.

Hasilnya, polisi menangkap DBS dan ES pada Rabu (5/8/2026) dini hari.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita uang yang diduga palsu dengan total nilai Rp298.520.000.

Selain uang yang diduga palsu, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk memproduksi uang tersebut. Di antaranya mesin printer, alat pres, tinta, bahan kertas, dan hologram.

Polisi masih mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam dugaan produksi maupun peredaran uang palsu tersebut.

Atas perkara ini, ketiga tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan pemalsuan, penyimpanan, dan pengedaran uang palsu. Mereka terancam hukuman pidana penjara sesuai ketentuan perundang-undangan.

Proses hukum terhadap ketiga tersangka selanjutnya akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Ketiganya juga tetap memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil serta asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tags: Bongkar Jaringan Uang PalsuJaringan Lintas ProvinsiPolresta SidoarjoTiga Orang Diamankan

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Polisi Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis di Surabaya, 148,7 Gram Disita

09/09/2026
Hukum dan Kriminal

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026: 29 Tersangka Diciduk, 172,62 Gram Sabu Disita Polres Lumajang

04/09/2026
Hukum dan Kriminal

Bareskrim Bongkar 3 Jaringan Judi Online, Transaksi Tembus Rp1,03 Triliun

04/09/2026
Hukum dan Kriminal

Dua Ponsel Hilang Saat Pemilik Terlelap, Dua Pria di Kediri Diamankan Polisi

03/09/2026
Hukum dan Kriminal

Sabu 53 Gram Disita, Polres Probolinggo Ringkus Dua Pria di Pajarakan

02/09/2026
Hukum dan Kriminal

Ganja 41,8 Gram Diedarkan Lewat Instagram, Pemuda di Surabaya Diamankan Polisi

02/09/2026
Next Post

Kebakaran Rumah di Bence Garum, Dokumen Penting hingga TV Ikut Terbakar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Kapolres Kediri Siap Bubarkan Pawai Pelanggar Aturan Sound Horeg

31/07/2025

Sungkem Massal di SD Islam NU Pare, Ratusan Siswa Basuh Kaki Orang Tua dalam Suasana Haru

13/12/2025

Wapres Gibran Tinjau Banjir di Bekasi, Pastikan Keselamatan dan Pendampingan Warga

21/01/2026

Inovasi dan Kepedulian Sosial Antar Kampung Family Resto Menjadi yang Terbaik

30/11/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO