Rabu, Juli 15, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polres Bojonegoro Ungkap 17 Kasus Narkoba dan Okerbaya, 17 Tersangka Diamankan

redaksi by redaksi
23/05/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Bojonegoro – Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro, Jawa Timur, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) di wilayah hukumnya. Sebanyak 17 kasus berhasil diungkap dalam operasi terbaru, dengan total 17 tersangka diamankan.

Baca Juga :

Kuasa Hukum Korban Desak Polres Kediri Tuntaskan Perkara Dugaan Penipuan Berkedok Arisan dan Investasi

Terduga Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Jalani Pemeriksaan di Polres Kediri

Wakapolres Bojonegoro, Kompol Yoyok Dwi Purnomo, mengungkapkan bahwa dari jumlah tersebut, dua kasus merupakan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, 14 kasus terkait okerbaya, dan satu kasus lainnya merupakan tersangka daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2024.

“Dari 17 tersangka yang diamankan, dua orang terlibat dalam kasus sabu, satu sebagai pengedar dan satu lainnya sebagai pengguna. Sementara 14 lainnya merupakan pengedar okerbaya, serta satu DPO berhasil ditangkap,” jelas Kompol Yoyok dalam konferensi pers, Selasa (21/5/2025).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, 1,15 gram sabu, 1.908 butir obat keras berbahaya (terdiri dari 11 butir pil Y, 408 butir Eximer, dan 1.489 butir LL), 14 unit telepon genggam, 7 unit sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp700.000

Para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai dengan peran mereka. Pengedar narkotika dikenakan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar. Sementara pengguna dikenakan Pasal 112 dengan ancaman 4–12 tahun penjara dan denda maksimal Rp8 miliar.

Untuk tersangka peredaran okerbaya tanpa izin, polisi menerapkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana 10 hingga 15 tahun penjara.

“Seluruh tersangka saat ini telah ditahan di Mapolres Bojonegoro guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah Kompol Yoyok.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak segan melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya.

“Partisipasi masyarakat sangat kami harapkan. Jangan ragu melapor bila menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika maupun obat keras tanpa izin. Ini adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya.

Tags: 17 TersangkaBojonegoronarkobaOkerbaya

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Kuasa Hukum Korban Desak Polres Kediri Tuntaskan Perkara Dugaan Penipuan Berkedok Arisan dan Investasi

12/07/2026
Hukum dan Kriminal

Terduga Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Jalani Pemeriksaan di Polres Kediri

07/07/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Kurir Sabu yang Baru Dua Pekan Beraksi di Kenjeran

07/07/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Blitar Kota Tangkap Komplotan Perampok Spesialis Alfamart

25/06/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Lamongan Bongkar Komplotan Ganjal ATM Lintas Daerah, Lima Residivis Ditangkap

25/06/2026
Hukum dan Kriminal

Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Daerah, Polres Nganjuk Sita 210 Gram Sabu dan 266 Ribu Pil Dobel L

25/06/2026
Next Post

Polres Pacitan Tangkap Pria Pemalak Bermodus Iuran Kebersihan, Catut Nama Karang Taruna

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Bupati Dhito Pastikan Pembangunan Stadion GDJ Rampung 2027, Ini Rinciannya

04/07/2025

Usung Misi ‘Garuda Baru’, John Herdman Janjikan Brotherhood Tanpa Sekat di Timnas Indonesia

05/01/2026

Kantor Imigrasi Kediri Deportasi Ibu dan Anak WNA Sri Lanka

10/05/2024

Jelang Lebaran, Pengrajian Stoples Anyaman Bambu di Tulungagung Banjir Orderan

02/04/2024
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO