Minggu, Mei 17, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polres Bojonegoro Ungkap 17 Kasus Narkoba dan Okerbaya, 17 Tersangka Diamankan

redaksi by redaksi
23/05/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Bojonegoro – Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro, Jawa Timur, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) di wilayah hukumnya. Sebanyak 17 kasus berhasil diungkap dalam operasi terbaru, dengan total 17 tersangka diamankan.

Baca Juga :

Curi Sandaran Kursi Fasilitas Umum, Pria Asal Madura Dibekuk Resmob Polrestabes Surabaya

Dalang Penyekapan Satu Keluarga Asal Jombang Ditangkap di Bangkalan

Wakapolres Bojonegoro, Kompol Yoyok Dwi Purnomo, mengungkapkan bahwa dari jumlah tersebut, dua kasus merupakan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, 14 kasus terkait okerbaya, dan satu kasus lainnya merupakan tersangka daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2024.

“Dari 17 tersangka yang diamankan, dua orang terlibat dalam kasus sabu, satu sebagai pengedar dan satu lainnya sebagai pengguna. Sementara 14 lainnya merupakan pengedar okerbaya, serta satu DPO berhasil ditangkap,” jelas Kompol Yoyok dalam konferensi pers, Selasa (21/5/2025).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, 1,15 gram sabu, 1.908 butir obat keras berbahaya (terdiri dari 11 butir pil Y, 408 butir Eximer, dan 1.489 butir LL), 14 unit telepon genggam, 7 unit sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp700.000

Para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai dengan peran mereka. Pengedar narkotika dikenakan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar. Sementara pengguna dikenakan Pasal 112 dengan ancaman 4–12 tahun penjara dan denda maksimal Rp8 miliar.

Untuk tersangka peredaran okerbaya tanpa izin, polisi menerapkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana 10 hingga 15 tahun penjara.

“Seluruh tersangka saat ini telah ditahan di Mapolres Bojonegoro guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah Kompol Yoyok.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak segan melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya.

“Partisipasi masyarakat sangat kami harapkan. Jangan ragu melapor bila menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika maupun obat keras tanpa izin. Ini adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya.

Tags: 17 TersangkaBojonegoronarkobaOkerbaya

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Curi Sandaran Kursi Fasilitas Umum, Pria Asal Madura Dibekuk Resmob Polrestabes Surabaya

15/05/2026
Hukum dan Kriminal

Dalang Penyekapan Satu Keluarga Asal Jombang Ditangkap di Bangkalan

14/05/2026
Hukum dan Kriminal

Dua Pelaku Curanmor Dibekuk, Polres Madiun Kota Selamatkan Motor dan Mobil Curian

11/05/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Ngawi Bongkar Peredaran Sabu 223 Gram, Pasutri Jaringan Narkoba Dibekuk

07/05/2026
Hukum dan Kriminal

Lima Kasus Curanmor Terungkap dalam 21 Hari, Polres Kediri Amankan Enam Motor

30/04/2026
Hukum dan Kriminal

Aksi Ilegal Logging di Hutan Kediri Terbongkar, Satu Pelaku Ditangkap, Dua Buron

30/04/2026
Next Post

Polres Pacitan Tangkap Pria Pemalak Bermodus Iuran Kebersihan, Catut Nama Karang Taruna

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Polres Sumenep Bongkar Jaringan Penyalahgunaan BBM Subsidi, Lima Orang Ditetapkan Tersangka

17/02/2026

Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar Alokasikan DBHCHT Untuk Membangun Puskesmas Pembantu

22/06/2025

Khidmat, Upacara Ziarah Nasional Peringati HUT ke-80 TNI di Blitar

03/10/2025

Upaya Penindakan Efektif, Kasus Narkoba di Blitar Kota Menurun

29/12/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO