Rabu, Agustus 12, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polres Pacitan Tangkap Pria Pemalak Bermodus Iuran Kebersihan, Catut Nama Karang Taruna

redaksi by redaksi
23/05/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Pacitan — Kepolisian Resor (Polres) Pacitan, Jawa Timur, berhasil mengamankan seorang pria berinisial IB, warga asal Semarang, Jawa Tengah, yang diduga kuat melakukan aksi penipuan dan pemerasan terhadap sejumlah toko ritel modern di wilayah Pacitan dengan modus iuran kebersihan.

Baca Juga :

KPK Tahan Empat Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB

Pengedar Narkoba Ditangkap di Kepanjen, Polres Malang Sita 96 Gram Sabu dan 131 Gram Ganja

Pelaku ditangkap usai aparat menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aksi mencurigakan yang dilakukan oleh seseorang mengaku sebagai perwakilan Karang Taruna. Dalam aksinya, IB membawa kwitansi dan stempel atas nama “Karang Taruna Bhakti Kampung RT IV RW VI” untuk memungut uang dari petugas toko.

“Kejadian berlangsung pada Selasa, 13 Mei 2025, sekitar pukul 12.30 WIB. Pelaku datang ke beberapa toko ritel dengan membawa kwitansi dan stempel yang seolah-olah resmi, lalu meminta uang sebesar Rp100 ribu dengan alasan iuran kebersihan,” ungkap Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, Kamis (22/5/2025).

Menurut Kapolres, pelaku berusaha meyakinkan korban dengan mengaku bahwa petugas kebersihan sebelumnya telah diganti dan iuran harus segera dibayarkan. Setelah transaksi terjadi, pihak toko curiga dan mengonfirmasi ke petugas kebersihan asli, yang menyatakan tidak pernah ada iuran semacam itu.

Kecurigaan semakin menguat setelah diketahui bahwa sejumlah toko lain juga mengalami kejadian serupa. Pelaku digambarkan sebagai pria berkulit sawo matang, mengenakan topi, jumper abu-abu-putih, celana jeans, dan mengendarai sepeda motor Honda Beat Street hitam dengan nomor polisi H 2342 XF.

“Pelaku diketahui tidak beraksi sendiri dan sempat terlihat bersama seorang rekan saat mendatangi toko,” tambah Kapolres.

Dari hasil penangkapan, Polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi tersebut, di antaranya: satu lembar kwitansi, dua bendel buku kwitansi, topi hitam, hem abu-abu, celana jeans, dompet Levis, dua kartu ATM BCA, satu unit ponsel Poco warna hijau, satu sepeda motor, dan uang tunai Rp102 ribu.

IB kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dan/atau Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang Ancaman dan Pemaksaan, serta diperkuat dengan Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 486 KUHP tentang perbuatan berulang.

“Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara dan denda hingga Rp900 juta,” tegas AKBP Ayub.

Polres Pacitan mengimbau masyarakat, terutama pelaku usaha ritel, untuk selalu waspada terhadap pihak-pihak yang mengaku dari organisasi tertentu dan meminta sumbangan atau iuran. Warga diminta segera melapor jika mengalami kejadian serupa melalui hotline Polri 110.

“Jangan takut untuk melapor. Kami siap memberikan perlindungan kepada masyarakat,” pungkas Kapolres.

Tags: Karang TarunaPacitanPemalak

Related Posts

Hukum dan Kriminal

KPK Tahan Empat Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB

11/08/2026
Hukum dan Kriminal

Pengedar Narkoba Ditangkap di Kepanjen, Polres Malang Sita 96 Gram Sabu dan 131 Gram Ganja

07/08/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Gresik Tangkap Dua Pengedar Sabu Jaringan Bangkalan

06/08/2026
Hukum dan Kriminal

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Emas Murah, Lima Tersangka Diamankan

03/08/2026
Hukum dan Kriminal

Korban Kekerasan Seksual di Blitar Jalani Pemulihan, Kuasa Hukum Pastikan Proses Hukum Terus Berjalan

30/07/2026
Hukum dan Kriminal

Mantan Suami Jadi Tersangka Pembakaran Rumah di Kediri, Polisi Ungkap Motif Sakit Hati

21/07/2026
Next Post

Polres Madiun Kota Amankan Belasan Tersangka Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Kemensos Puji Mas Dhito, SMA Boarding School Kediri Cetak Prestasi Tertinggi Masuk PTN

14/06/2026

Rifqi Ray Susul Wigi Pratama Ikuti TC Timnas U-23 Jelang SEA Games 2025

04/10/2025

Tanamkan Budaya Keselamatan, 431 Siswa Ikuti Program Eduspoor KAI Daop 7 Madiun

16/04/2026

Pencurian Baut Rel di Blitar Dinilai Ancaman Nyata Keselamatan Kereta, KAI: Ini Kejahatan Serius

07/01/2026
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO