Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur kembali mengamankan satu tersangka dalam kasus dugaan perusakan rumah milik nenek Elina. Tersangka berinisial SY ditangkap pada Selasa malam, 30 Desember 2025.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah warung kopi di Surabaya.
“Tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim telah mengamankan satu orang tersangka tambahan yang diduga terlibat dalam tindak pidana perusakan rumah nenek Elina,” ujar Kombes Pol Abast, Rabu (31/12/2025).
Dengan penangkapan SY, jumlah tersangka dalam perkara ini menjadi tiga orang. Sebelumnya, polisi telah lebih dahulu menangkap tersangka berinisial MJ dan SAK.
Menurut Kombes Pol Abast, tersangka SY diduga memiliki peran yang sama dengan tersangka lainnya, yakni turut membantu mengeluarkan nenek Elina dari dalam rumah saat peristiwa perusakan terjadi.
“Saat ini penyidikan masih terus berjalan. Penyidik akan menelusuri secara menyeluruh keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” jelasnya.
Polda Jatim juga memastikan bahwa identitas para tersangka mengarah pada individu yang terekam dalam video yang sempat viral di media sosial terkait peristiwa tersebut. Namun demikian, polisi menegaskan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah.
“Berdasarkan alat bukti, termasuk rekaman video, peran masing-masing tersangka akan terus kami dalami,” tambah Kombes Pol Abast.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka seiring pendalaman penyidikan.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana perusakan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.















