Jumat, September 25, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Pelajar Pengeroyokan di Kanigoro, Polres Blitar Amankan Enam Orang – Dua Jadi Tersangka

redaksi by redaksi
07/06/2025
in Hukum dan Kriminal
0

BLITAR – Kasus pengeroyokan yang melibatkan oknum anggota perguruan silat kembali mencoreng ketertiban di wilayah hukum Kabupaten Blitar. Kepolisian Resor (Polres) Blitar melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengamankan enam orang terduga pelaku pengeroyokan yang terjadi di Kecamatan Kanigoro pada 25 Mei 2025 lalu. Dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Momon Suwito mengungkapkan dua pelaku utama yang ditetapkan sebagai tersangka adalah MR (17) pelajar asal Desa Minggirsari, Kecamatan Kanigoro dan A.A.H. (20), seorang karyawan swasta asal Desa Sukorejo, Kecamatan Sukorejo Kota Blitar.

Baca Juga :

Disangkakan Pemerasan, Febri Ardiansyah: Saya Tak Pernah Diperiksa

Emak-emak Asal Lumajang Bobol Rumah Kosong di Batu, Gasak Uang dan Perhiasan Rp70 Juta

Keduanya diketahui merupakan anggota dari salah satu perguruan silat yang diduga memiliki konflik dengan kelompok korban.

“Sementara empat orang lainnya masih berstatus sebagai saksi karena mereka berada dalam rombongan saat insiden terjadi, namun tidak terbukti terlibat langsung dalam aksi kekerasan,” ujar AKP Momon, Sabtu (7/6/2025).

Keempat saksi tersebut adalah A.D.A. (16) dari Kecamatan Talun, A.G.W. (18) dari Kecamatan Sutojayan, M.S.A. (19) dari Gondanglegi, Sutojayan, serta M.A.Y. (21) dari Kecamatan Talun.

Dari penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk tiga unit telepon seluler, dua buah helm, dua sepeda motor Honda Vario (merah dan hitam), serta satu buah KTP milik salah satu terduga pelaku.

AKP Momon menyebut bahwa insiden ini bukan kejadian spontan, melainkan merupakan buntut dari konflik antarperguruan silat yang sudah berlangsung lama. “Motif awal diduga kuat karena dendam antar kelompok silat. Kami masih terus mendalami,” ujarnya.

Proses hukum terhadap kedua tersangka saat ini tengah berjalan. Mengingat M.R.N.W. masih berstatus di bawah umur, polisi akan berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk melakukan asesmen sesuai dengan aturan perlindungan anak.

Sedangkan A.A.H., yang telah dewasa secara hukum, akan ditahan dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama.

Tags: blitarpencak silatPengeroyokan

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Disangkakan Pemerasan, Febri Ardiansyah: Saya Tak Pernah Diperiksa

18/09/2026
Hukum dan Kriminal

Emak-emak Asal Lumajang Bobol Rumah Kosong di Batu, Gasak Uang dan Perhiasan Rp70 Juta

13/09/2026
Hukum dan Kriminal

Sering Pamer Alat Kelamin ke Pemotor Perempuan, Pria di Gresik Ditangkap Polisi

11/09/2026
Hukum dan Kriminal

Polisi Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis di Surabaya, 148,7 Gram Disita

09/09/2026
Hukum dan Kriminal

Polresta Sidoarjo Bongkar Jaringan Uang Palsu Lintas Provinsi, Tiga Orang Diamankan

09/09/2026
Hukum dan Kriminal

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026: 29 Tersangka Diciduk, 172,62 Gram Sabu Disita Polres Lumajang

04/09/2026
Next Post

Libur Panjang, Satlantas Polres Trenggalek Gencar Patroli Amankan Jalur Wisata

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Pedagang Wajib Tahu! Kios Bisa Disegel Jika 3 Tahap Peringatan Ini Diabaikan

18/09/2026

Guru Jadi “Filter Etika Digital”, LDII Kota Kediri Serukan Sinergi Guru Orang Tua dan Sekolah

26/11/2025

DPRD Kabupaten Blitar Gelar Rapat Paripurna Serah Terima Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Blitar Periode 2025-2030

21/03/2025

Imanol Garcia Kembali, Persik Percaya Diri Tantang Persis Solo di Laga Krusial

26/02/2026
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO