Sabtu, September 5, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Peristiwa

Kejari Kabupaten Kediri Pastikan Perlindungan Hak Anak Lewat Penetapan Perwalian, Wali Tak Sekadar Pengasuh

redaksi by redaksi
16/07/2026
in Peristiwa
0

Kediri, kabarutama – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan hukum kepada anak melalui pelaksanaan Sidang Pengangkatan Wali terhadap Anak dan penyerahan hasil putusan perwalian yang digelar di Convention Hall Simpang Lima Gumul (SLG), Kamis (16/7/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan program pengangkatan wali secara serentak di Jawa Timur.

Baca Juga :

Pedagang Pasar Bandar dan Pahing Keberatan Portal Digital, Ini Respons Perumda Joyoboyo

BRI Kediri Tegaskan Zero Tolerance Fraud, Proses PHK Oknum Pekerja

Sidang tersebut dihadiri Wakil Bupati Kediri Dewi Maria Ulfa, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Dr. Ismaya Hera Wardanie, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Kediri, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), psikolog klinis forensik, pemerintah kecamatan dan desa, serta sejumlah media.

Dalam kegiatan tersebut, Pengadilan Agama Kabupaten Kediri menetapkan pengangkatan wali terhadap dua anak di bawah umur setelah permohonan yang diajukan Jaksa Pengacara Negara dikabulkan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Wibisana Anwar, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengangkatan wali bukan sekadar memenuhi aspek administrasi, melainkan merupakan langkah nyata negara dalam menjamin perlindungan hukum bagi anak.

“Melalui penetapan perwalian yang sah, anak memperoleh kepastian hukum atas hak-hak keperdataannya. Mulai dari pengurusan administrasi kependudukan, akses pendidikan, pelayanan kesehatan hingga perlindungan terhadap harta benda yang menjadi hak anak. Negara hadir memastikan hak-hak tersebut tetap terlindungi,” ujar Wibisana.

Ia menambahkan, pelaksanaan program tersebut merupakan implementasi kewenangan Jaksa Pengacara Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021, sekaligus bentuk pelaksanaan amanat konstitusi dalam memberikan perlindungan terhadap anak.

Menurut Wibisana, penetapan pengadilan bukanlah akhir dari proses perlindungan hukum. Justru setelah adanya penetapan, diperlukan pengawasan dan pendampingan agar hak-hak anak tetap terpenuhi hingga mencapai usia dewasa.

“Perwalian harus berjalan secara bertanggung jawab. Karena itu diperlukan sinergi seluruh pihak agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan wali maupun kendala administratif yang dapat menghambat terpenuhinya hak-hak anak,” tegasnya.

Lebih lanjut, Wibisana berharap keberhasilan pelaksanaan sidang pengangkatan wali secara serentak dapat menjadi model penyelesaian persoalan keperdataan anak di masa mendatang sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan hukum yang diberikan pemerintah.

“Kami berharap pelayanan hukum yang berpihak kepada kepentingan terbaik bagi anak terus diperkuat melalui koordinasi lintas instansi, evaluasi berkala, serta peningkatan kapasitas seluruh pemangku kepentingan sehingga perlindungan terhadap anak dapat terlaksana secara berkelanjutan,” pungkasnya.

Seluruh rangkaian sidang dan penyerahan hasil putusan perwalian berlangsung dengan tertib, aman, dan kondusif. Program ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem perlindungan anak melalui kepastian hukum atas status perwalian sehingga hak-hak dasar anak tetap terjamin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tags: Kejari Kabupaten KediriPenetapan PerwalianPerlindungan Hak Anak

Related Posts

Peristiwa

Pedagang Pasar Bandar dan Pahing Keberatan Portal Digital, Ini Respons Perumda Joyoboyo

05/09/2026
Peristiwa

BRI Kediri Tegaskan Zero Tolerance Fraud, Proses PHK Oknum Pekerja

05/09/2026
Peristiwa

DPRD Kediri Dukung Bandara Dhoho Jadi Embarkasi Haji 2027, Berharap Pangkas Waktu Perjalanan Jamaah

04/09/2026
Peristiwa

SYIAR 2026 Resmi Digelar, Bank Indonesia Dorong UMKM Halal Mataraman Go Digital

04/09/2026
Peristiwa

Kredit Fiktif Rp1,3 Miliar di BRI Pasar Paing Dibongkar, Mantri dan Dua Nasabah Jadi Tersangka

04/09/2026
Peristiwa

Bikin Merinding! Ular Koros 2,5 Meter Ditemukan di Pohon Rumah Warga Kandangan Kediri

03/09/2026
Next Post

Kejari Blitar Gelar Sidang Penetapan Perwalian Empat Anak Secara Serentak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Sidang Madu Klanceng Kediri, Saksi Sampaikan NMS dengan NMSI Berbeda

05/11/2024

Lisa Mariana Layangkan Somasi ke Ridwan Kamil, Tuntut Pertemuan Langsung

12/04/2025

PDM Kab Kediri Bersama Mas Dhito Miliki Kesamaan Program

24/10/2024

Camat Ponggok Gelar Konsolidasi untuk Standarisasi Pelayanan Publik

25/11/2024
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO