Kediri, Kabarutama — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran kredit fiktif di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Pasar Paing, Kota Kediri.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial AJ (40), seorang pegawai bank yang bertugas sebagai mantri, serta dua nasabah berinisial WR dan SG. Perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,3 miliar.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Kediri, Nurngali, mengatakan penetapan tersangka dilakukan pada Juli 2026 setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup.
“Penetapan tersangka dilakukan pada Juli 2026 setelah tim penyidik mengantongi bukti yang cukup serta menunggu hasil perhitungan resmi dari tim auditor,” ujar Nurngali, Kamis (3/9/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan penyimpangan tersebut terjadi dalam periode 2023 hingga 2024 dan melibatkan sedikitnya 24 pemohon kredit.
Penyidik menduga pengajuan kredit dilakukan dengan cara yang tidak sesuai ketentuan. Dalam prosesnya, ditemukan dugaan pemalsuan sejumlah dokumen yang menjadi persyaratan pengajuan kredit.
Nilai pinjaman yang diajukan disebut berkisar Rp50 juta untuk setiap pemohon. Dari penelusuran lebih lanjut, penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan secara sistematis sehingga total kerugian diperkirakan mencapai Rp1,3 miliar.
Namun, angka tersebut masih menunggu hasil perhitungan resmi auditor yang berwenang.
Kasus tersebut bermula dari Laporan Informasi (LI) serta pengaduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kejari Kota Kediri.
Tim penyidik selanjutnya melakukan penelusuran terhadap proses penyaluran kredit di BRI Unit Pasar Paing. Dari pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, penyidik kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut juga telah disita untuk kepentingan penyidikan.
Kejari Kota Kediri saat ini masih menunggu hasil audit terkait besaran kerugian keuangan negara. Setelah proses tersebut rampung, penyidik akan menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk terkait penahanan para tersangka.
Para tersangka tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Penetapan tersangka juga tidak serta-merta membuktikan kesalahan mereka sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.















