BLITAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar melaksanakan sidang permohonan penetapan perwalian terhadap empat anak secara serentak, Kamis (16/7/2026). Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin pemenuhan hak-hak anak yang belum memiliki wali sah.
Sidang digelar di Ruang Sasana Praja, Kantor Wali Kota Blitar, sebagai bagian dari Program Perwalian Anak Serentak se-Jawa Timur. Kegiatan ini merupakan hasil sinergi antara Kejari Blitar, Pengadilan Negeri Blitar, Pengadilan Agama Blitar, Pemerintah Kota Blitar melalui Dinas Sosial, serta Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA).
Kepala Kejaksaan Negeri Blitar Romulus Haholongan mengatakan penetapan perwalian merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam memberikan perlindungan hukum bagi anak yang belum memiliki wali yang sah.
“Penetapan perwalian bukanlah akhir dari proses perlindungan anak, melainkan awal dari pelaksanaan amanah perwalian secara nyata. LKSA yang telah ditetapkan sebagai wali diharapkan menjalankan kewajibannya dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya.
Menurut dia, melalui tugas dan fungsi di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan hadir untuk mengajukan sekaligus mengawal proses hukum agar tidak terjadi kekosongan perlindungan maupun perwakilan hukum bagi anak.
Dengan adanya penetapan perwalian, anak memperoleh kepastian mengenai pihak yang berwenang mewakili mereka dalam berbagai tindakan hukum maupun administrasi. Kepastian tersebut juga diharapkan mendukung pemenuhan hak anak, mulai dari administrasi kependudukan, akses pendidikan, layanan kesehatan, hingga pelayanan sosial.
Selain itu, penetapan perwalian juga memberikan kepastian mengenai pihak yang sah untuk mewakili anak di dalam maupun di luar pengadilan, sekaligus melindungi kepentingan pribadi serta harta anak agar dikelola secara bertanggung jawab.
Romulus menambahkan, Pemerintah Kota Blitar melalui Dinas Sosial bersama perangkat daerah terkait diharapkan terus melakukan pendampingan, pembinaan, dan pemantauan terhadap pelaksanaan perwalian.
Ia menegaskan Kejari Blitar akan terus membuka ruang koordinasi apabila dalam pelaksanaan perwalian muncul persoalan hukum maupun kendala administratif yang memerlukan dukungan sesuai kewenangan Kejaksaan.
Melalui sinergi antarinstansi tersebut, Kejari Blitar berharap penetapan perwalian tidak hanya menjadi dokumen hukum semata, tetapi benar-benar memberikan perlindungan dan manfaat bagi tumbuh kembang serta masa depan anak-anak.
















