Kediri, Kabarutama – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui BRI Branch Office Kediri menegaskan sikap zero tolerance terhadap setiap bentuk fraud di lingkungan perusahaan. Sikap tersebut disampaikan menyusul pemberitaan mengenai dugaan kredit fiktif senilai Rp1,3 miliar yang menyeret seorang oknum pekerja BRI dan dua nasabah sebagai tersangka.
Pemimpin Kantor Cabang BRI Kediri, Adi Nugroho, mengatakan pihaknya menghormati proses penegakan hukum yang tengah berjalan terkait perkara tersebut.
“BRI menghormati seluruh proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Hal ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menerapkan zero tolerance terhadap fraud di lingkungan kerja,” ujar Adi Nugroho dalam keterangannya.
Menurut Adi, BRI tidak memberikan toleransi terhadap tindakan yang diduga melanggar ketentuan perusahaan dan berpotensi menimbulkan kerugian.
Sebagai langkah internal, BRI saat ini tengah memproses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap oknum pekerja yang bersangkutan. Proses tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di perusahaan.
“BRI tidak memberikan toleransi terhadap tindakan yang melanggar ketentuan dan merugikan perusahaan. Saat ini, proses Pemutusan Hubungan Kerja terhadap yang bersangkutan tengah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
BRI menyatakan dugaan pelanggaran tersebut tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga dapat berdampak terhadap reputasi perusahaan.
Karena itu, penerapan prinsip zero tolerance terhadap fraud disebut menjadi bagian penting dalam menjaga integritas perusahaan dan kepercayaan masyarakat.
Dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, BRI juga menegaskan komitmennya terhadap penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
BRI menyatakan akan terus memperkuat tata kelola perusahaan serta mengambil tindakan terhadap setiap pelanggaran yang terbukti dilakukan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, proses hukum terhadap perkara dugaan kredit fiktif tersebut masih berjalan. Penentuan kesalahan dan pertanggungjawaban pidana para pihak sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.















