Rabu, Agustus 12, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Peristiwa

Kejagung Tetapkan 7 Orang Tersangka Korupsi Tata Kelola Komoditi Emas

redaksi by redaksi
18/07/2024
in Peristiwa, UTAMA
0

kabar-utama.com – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan 7 orang tersangka, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola komoditi emas tahun 2010 s/d 2021. Kamis, (17/07).

“Adapun pada hari ini, Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 (tujuh) orang saksi, sehingga jumlah keseluruhan saksi yang telah diperiksa sampai dengan hari ini sebanyak 89 orang saksi.” Kata Agus Kurniawan, Kabid Media dan Kehumasan Kejagung RI.

Baca Juga :

Cikar Mbah Gleyor Dicoret, BPK Jatim Uji Metode Pembersihan Tanpa Rusak Kayu

Lomba Fotografi Jadi Cara Pemkab Kediri Dekatkan Sejarah Pare dengan Generasi Muda

Berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup, Tim Penyidik telah menetapkan 7 (tujuh) orang sebagaiTersangka dalam kapasitas sebagai pelanggan jasa manufaktur Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk diantaranya :

  1. LE periode 2010-2021.
  2. SL periode 2010-2014.
  3. SJ periode 2010-2021.
  4. JT periode 2010-2017.
  5. GAR periode 2012-2017.
  6. DT periode 2010-2014.
  7. HKT periode 2010-2017.

“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, Tim Penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhadap Tersangka SL dan Tersangka GAR selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sedangkan terhadap Tersangka LE, SJ, JT, dan Tersangka HKT dilakukan penahanan kota dengan alasan sakit sebagaimana hasil pemeriksaan dokter.” imbuhnya.

Dalam kurun waktu tahun 2010 sampai dengan tahun 2021 Tersangka LE, SL, SJ, JT, HKT, GAR, dan DT masing-masing selaku pelanggan jasa manufaktur UBPPLM PT Antam Tbk telah secara melawan hukum melakukan persekongkolan dengan Para General Manager UBPP LM yang telah dilakukan penahanan sebelumnya untuk menyalahgunakan jasa manufaktur yang diselenggarakan oleh UBPPLM.

“Sehingga para tersangka tidak hanyamenggunakan jasa manufaktur untuk kegiatan pemurnian, peleburan dan pencetakan, melainkanjuga untuk melekatkan merek LM Antam tanpadidahului dengan kerja sama dan membayar kewajiban kepada PT Antam Tbk, agar meningkatkan nilai jual LM milik para tersangka,dimana para tersangka mengetahui dan menyadaribahwa hal tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, karena LM Antam merupakan merek dagang milik PT Antam yang memiliki nilai ekonomis,” Tambah eks Kajari Blitar.

Bahwa estimasi total logam mulia (emas) yang telah dipasok oleh para tersangka untuk selanjutnya diproduksi menjadi logam mulia dengan merek LM Antam secara ilegal dalam kurun waktu tersebut sejumlah 109 Ton emas , Kerugian negara sampai dengan saat ini masih dalam proses perhitungan.

“Pasal yang disangkakan kepada para Tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(K.3.3.1),” pungkasnya.

Tags: 7 tersangkakejaksaan agungkorupsi emas

Related Posts

Peristiwa

Cikar Mbah Gleyor Dicoret, BPK Jatim Uji Metode Pembersihan Tanpa Rusak Kayu

12/08/2026
Peristiwa

Lomba Fotografi Jadi Cara Pemkab Kediri Dekatkan Sejarah Pare dengan Generasi Muda

12/08/2026
Peristiwa

Cabang Pohon Beringin Roboh di Alun-Alun Blitar, Pengendara Motor Terluka

11/08/2026
Peristiwa

Waspada Karhutla, Polisi Patroli di Lereng Gunung Pegat Blitar

11/08/2026
Peristiwa

Warga Blitar Laporkan Dugaan Pungli Biaya Penerbitan SPPT PBB oleh Kadus

11/08/2026
Peristiwa

Berangkatkan LBB, Mas Dhito Soroti Bullying dan Pergaulan Bebas: “Nasib Kabupaten di Tangan Panjenengan”

12/08/2026
Next Post

Bupati Kediri Serahkan SK Perpanjangan Anggota DPD di Kabupaten Kediri

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

372 Personel Gabungan Siap Amankan Malam Tahun Baru di Kota Blitar

31/12/2024

Bupati Blitar dan Baznas Tasyarufan Kepada Mustahik di Kecamatan Wonodadi

15/07/2024

Kodim 0808 Blitar Rampungkan 260 Titik KDKMP, 85 Sudah Beroperasi

11/08/2026

Jelang HUT TNI ke-80, Koramil 0809/02 Pesantren dan Lintas Sektor Bersihkan Pasar Pahing

19/09/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO