Pasuruan – Kepolisian Resor Pasuruan Polda Jawa Timur mengungkap sebanyak 25 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Januari 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 46 orang tersangka serta menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat lebih dari 5 kilogram.
Capaian tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono, S.H., S.I.K., M.H. dalam konferensi pers di Balai Warta Polres Pasuruan, Selasa (27/1/2026).
AKBP Harto Agung menjelaskan, puluhan kasus itu merupakan hasil kerja intensif Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan selama periode 5 hingga 24 Januari 2026 di sejumlah wilayah hukum Polres Pasuruan.
“Pengungkapan ini tersebar di beberapa kecamatan, di antaranya Beji, Bangil, Pandaan, Gempol, Purwodadi, hingga Lumbang,” ujar Kapolres.
Dari total 46 tersangka yang diamankan, 45 di antaranya laki-laki dan satu perempuan. Barang bukti yang paling dominan adalah narkotika jenis sabu dengan berat total mencapai 5.053,418 gram, serta dua butir ekstasi.
Salah satu pengungkapan terbesar terjadi di Dusun Banjiran, Desa Lebakrejo, Kecamatan Purwodadi, pada 7 Januari 2026. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial SKJ (47) yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika antarwilayah.
Dari tangan tersangka, petugas menyita lima bungkus sabu dengan berat total 4.988,8 gram. Barang haram tersebut disembunyikan menggunakan sistem ranjau dan berpindah-pindah lokasi untuk mengelabui petugas.
Kapolres menambahkan, pengungkapan kasus besar itu berawal dari informasi masyarakat terkait rencana peredaran sabu dalam jumlah besar di wilayah Malang–Pasuruan. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian selama beberapa hari, tersangka berhasil diamankan sebelum barang bukti sempat diedarkan.
Selain jaringan besar, Satresnarkoba Polres Pasuruan juga mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika skala kecil, dengan barang bukti mulai dari 0,009 gram hingga puluhan gram sabu. Polisi turut menyita berbagai alat pendukung, seperti timbangan elektrik, plastik klip kosong, alat hisap, telepon genggam, kendaraan bermotor, serta uang tunai.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara hingga seumur hidup, serta denda sesuai ketentuan perundang-undangan.
Polres Pasuruan Polda Jatim menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.
















