Rabu, Juni 24, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polres Pasuruan Ungkap 25 Kasus Narkotika Selama Januari 2026, Amankan 5 Kg Lebih Sabu

redaksi by redaksi
28/01/2026
in Hukum dan Kriminal
0

Pasuruan – Kepolisian Resor Pasuruan Polda Jawa Timur mengungkap sebanyak 25 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Januari 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 46 orang tersangka serta menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat lebih dari 5 kilogram.

Baca Juga :

Polres Lumajang Ungkap Dugaan Peredaran Okerbaya, Sita Hampir 24 Ribu Pil Berlogo Y

Jebakan Aplikasi Kencan Berujung Perampasan, Tiga Remaja Diamankan Polisi

Capaian tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono, S.H., S.I.K., M.H. dalam konferensi pers di Balai Warta Polres Pasuruan, Selasa (27/1/2026).

AKBP Harto Agung menjelaskan, puluhan kasus itu merupakan hasil kerja intensif Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan selama periode 5 hingga 24 Januari 2026 di sejumlah wilayah hukum Polres Pasuruan.

“Pengungkapan ini tersebar di beberapa kecamatan, di antaranya Beji, Bangil, Pandaan, Gempol, Purwodadi, hingga Lumbang,” ujar Kapolres.

Dari total 46 tersangka yang diamankan, 45 di antaranya laki-laki dan satu perempuan. Barang bukti yang paling dominan adalah narkotika jenis sabu dengan berat total mencapai 5.053,418 gram, serta dua butir ekstasi.

Salah satu pengungkapan terbesar terjadi di Dusun Banjiran, Desa Lebakrejo, Kecamatan Purwodadi, pada 7 Januari 2026. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial SKJ (47) yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika antarwilayah.

Dari tangan tersangka, petugas menyita lima bungkus sabu dengan berat total 4.988,8 gram. Barang haram tersebut disembunyikan menggunakan sistem ranjau dan berpindah-pindah lokasi untuk mengelabui petugas.

Kapolres menambahkan, pengungkapan kasus besar itu berawal dari informasi masyarakat terkait rencana peredaran sabu dalam jumlah besar di wilayah Malang–Pasuruan. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian selama beberapa hari, tersangka berhasil diamankan sebelum barang bukti sempat diedarkan.

Selain jaringan besar, Satresnarkoba Polres Pasuruan juga mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika skala kecil, dengan barang bukti mulai dari 0,009 gram hingga puluhan gram sabu. Polisi turut menyita berbagai alat pendukung, seperti timbangan elektrik, plastik klip kosong, alat hisap, telepon genggam, kendaraan bermotor, serta uang tunai.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara hingga seumur hidup, serta denda sesuai ketentuan perundang-undangan.

Polres Pasuruan Polda Jatim menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.

Tags: Amankan 5 Kg Lebih SabuJanuari 2026Polres PasuruanUngkap 25 Kasus Narkotika

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Polres Lumajang Ungkap Dugaan Peredaran Okerbaya, Sita Hampir 24 Ribu Pil Berlogo Y

23/06/2026
Hukum dan Kriminal

Jebakan Aplikasi Kencan Berujung Perampasan, Tiga Remaja Diamankan Polisi

17/06/2026
Hukum dan Kriminal

Modus Aplikasi Kencan Berujung Perampasan, Tiga Remaja di Blitar Ditangkap Polisi

12/06/2026
Hukum dan Kriminal

Komplotan Curanmor Spesialis Parkiran Minimarket di Surabaya Dilumpuhkan, Diduga Beraksi di 10 TKP

09/06/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Blitar Gerak Cepat! Pelaku Pencurian HP di Bagi Telur Gratis Ditangkap

02/06/2026
Hukum dan Kriminal

Rel Kereta Api PT KAI Dicuri, Tiga Warga Lumajang Ditangkap Polisi

31/05/2026
Next Post

KAI Daop 7 Madiun Ajak Pelajar Nganjuk Tolak Vandalisme dan Jaga Keselamatan Kereta Api

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Polres Pelabuhan Tanjungperak Ungkap 41 Kasus Narkotika Sepanjang Januari 2026

17/02/2026

Kesempatan Emas Pulihkan Citra Berkandang di Blitar, Arema FC : Aremania Diminta Jaga Disiplin

05/08/2024

Supir Bus Harapan Jaya Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Tulungagung, Polisi Dalami Dugaan Rebutan Penumpang

01/11/2025

Polres Mojokerto Tangkap DPO Preman Kampung Pelaku Pengeroyokan Pegawai PLN

13/05/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO